Dipi76
New member
Pengacara Ajukan Salinan Novum Ryan di Sidang PK
Marieska Harya Virdhani - Okezone
Kamis, 29 September 2011 08:38 wib
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok hari ini akan kembali menggelar persidangan peninjauan kembali (PK) kedua bagi Very Idham Henyansyah alias Ryan, pembunuh berantai asal Jombang, Jawa Timur.
Persidangan rencananya akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (29/9/2011), di ruang sidang utama.
Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahri Adamy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan. Sidang melanjutkan agenda minggu lalu dimana Ryan sudah mengajukan novum atau bukti baru.
Pengacara Ryan, Kasman Sangaji dalam persidangan hari ini diminta untuk menunjukkan salinan novum Ryan. Yakni berupa hasil penelitian dari para saksi ahli yang menyatakan bahwa Ryan seorang psikopat.
Ryan sendiri hari ini akan dibawa dari LP Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor. Sidang juga akan mendengarkan pendapat atau pandangan dari JPU.
Very Idham Henyansyah alias Ryan, divonis mati Pengadilan Negeri Depok karena terbukti telah membunuh 11 korban. Salah satunya Heri Santoso yang dibunuh dan dimutilasi di Apartemen Margonda Residence, Depok.
=============
Ryan: Saya Memang Psikopat!
Marieska Harya Virdhani - Okezone
DEPOK - Terpidana pembunuhan berantai asal Jombang, Jawa Timur, Very Idham Henyansyah alias Ryan mengakui bahwa dirinya memang seorang psikopat. Hal itu didasarkan pada ciri-ciri yang melekat pada dirinya.
“Awalnya saya tak tahu ada ciri-ciri soal psikopat itu, tapi memang semua itu ada pada saya ciri-cirinya. Seratus persen ciri yang dikemukakan (pada persidangan) tadi ada pada saya, memang psikopat,” tegas Ryan di di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (22/09/2011).
Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji menegaskan, kliennya adalah seorang psikopat. Ryan dipastikan memiliki ciri-ciri sebagai seorang psikopat berdasarkan keterangan para saksi ahli.
Menurut Kasman, Ryan terbukti mengalami gangguan atau disfungsi seksual serta tak sadar saat membunuh orang. Hal itu berdasarkan keterangan dari penelitian psikolog asal luar negeri seperti Kolombia dan Kanada.
“Bukti ada tiga novum, berupa pendapat para ahli, hasil temuannya, Ryan memang psikopat. Harusnya diterapkan hukum berlaku sesuai dengan Pasal 44 KUHP, seseorang yang psikopat tak dapat diminta pertanggungjawabannya, pidananya ada, tapi tak bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Syahri Adamy menjadwalkan, persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis 29 September. Pihak kuasa hukum diminta memberikan salinan bukti novum baru dan akan mendengarkan pula pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Okezone
-dipi-