nurcahyo
New member
Sikap seorang muslim (terhadap hal itu) telah dibatasi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda. “Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman”. Dari hadits ini, pengubahan terhadap kemungkaran itu melalui tiga tahapan, Diantaranya : Tahapan Pertama : Pengubahan dengan tangan : Jika anda berkuasa merubah kemungkaran dengan tangan anda, maka lakukanlah. Dan hal itu memungkinkan dilakukan oleh seseorang jika kemungkaran tersebut terjadi di rumahnya dan dialah yang berkuasa di rumah itu, maka dia dalam kondisi ini dapat mengingkari kemungkaran tersebut dengan tangannya. Maka seandainya seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menemukan alat musik, karena itu adalah rumahnya, anak itu anaknya, dan keluarga itu adalah keluarganya, maka memungkinkan baginya untuk merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya, seperti dengan mematahkan alat tersebut karena ia mampu melakukannya.
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: