pratama_adi2001
New member
Sistem Bikameral Setengah Hati
Antara Harapan dan Kenyataan
Seharusnya, struktur perwakilan rakyat dua kamar atau bikameral yang kuat bersifat horizontal dan fungsional. Namun kenyataannya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mempunyai kewenangan dan fungsi sebagaimana yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini DPD hanya memiliki kewenangan mengusulkan. Tidak sampai memutuskan.
Tidak mengherankan, DPD begitu bersemangat dan terus-menerus mendesak untuk mengamandemen konstitusi. Tujuan mendasar amandemen konstitusi adalah menciptakan struktur perwakilan bikameral yang kuat dan bersifat horizontal-fungsional. Ide tersebut merupakan tujuan ideal dari arah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Antara Harapan dan Kenyataan
Seharusnya, struktur perwakilan rakyat dua kamar atau bikameral yang kuat bersifat horizontal dan fungsional. Namun kenyataannya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mempunyai kewenangan dan fungsi sebagaimana yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini DPD hanya memiliki kewenangan mengusulkan. Tidak sampai memutuskan.
Tidak mengherankan, DPD begitu bersemangat dan terus-menerus mendesak untuk mengamandemen konstitusi. Tujuan mendasar amandemen konstitusi adalah menciptakan struktur perwakilan bikameral yang kuat dan bersifat horizontal-fungsional. Ide tersebut merupakan tujuan ideal dari arah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).