Sistem Bikameral Setengah Hati 2

pratama_adi2001

New member
Berdasar hasil amandemen UUD 45 pasal 2 ayat 1, 19 ayat 1, 22 C ayat 1, dan 22 E ayat 2, DPD dan DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi, yakni pemilu. Kedudukan DPD dalam amanat konstitusi diharapkan menjadi salah satu kamar di antara sistem perwakilan dua kamar (bicameral). Diterapkannya sistem bikameral itu, menurut Samuel C. Patterson dan Antony Mughan (1999), setidaknya didasari dua argumentasi.

Pertama, pertimbangan representasi, yakni perlunya perwakilan yang lebih luas daripada hanya berdasar jumlah penduduk. Dalam konteks itu, yang paling utama adalah pertimbangan keterwakilan kewilayahan yang mencerminkan dimensi teritorial (Tsebelis dan Money, 1997). Kedua, perlu adanya sistem yang menjamin bahwa keputusan politik yang penting dibahas secara berlapis (redundancy) sehingga setiap kepentingan bisa dipertimbangkan secara mendalam.

Meski demikian, berbagai harapan dan idealitas itu dinilai sejumlah kalangan sulit terwujud karena sistem perwakilan dua kamar yang berlaku di Indonesia masih terkesan "setengah hati". Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengemukakan, bikameral setengah hati itu terlihat dari tidak berimbangnya otoritas dan kewenangan antara DPD dan DPR. "Sekalipun dipilih lewat pemilu, kekuasaan, fungsi, hak, dan kewajiban kedua dewan ini berbeda," katanya.
 
Back
Top