pratama_adi2001
New member
Sistem Bikameral Setengah Hati
Dalam konteks itu, Syamsuddin berpendapat bahwa DPD harus dipandang sebagai senat atau majelis tinggi yang juga memiliki kewenangan legislasi, kendati tidak harus seluas kekuasaan legislasi yang dimiliki DPR selaku majelis rendah. Umumnya, dalam sistem strong bicameralism atau pure bicameralism, majelis tinggi bisa memveto atau menolak setiap UU yang dihasilkan majelis rendah. Meski demikian, kekuatan veto berupa penolakan tersebut bisa gugur apabila majelis tinggi bisa mencapai mayoritas minimum atau maksimum untuk diajukan kembali, seperti yang terjadi di Slovenia, Rusia dan Afrika Selatan.
Karena itu, Saldi Isra, Syamsuddin Haris, dan sejumlah pakar politik lainnya menegaskan pentingnya ditempuh judicial review, amandemen UU Susduk dan UU No 10 Tahun 2004, serta perubahan di tingkat UUD 1945 untuk meningkatkan otoritas dan kewenangan DPD. "Itu penting untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat, stabil, dan efektif," kata Syamsudin. (Ahmad Khoirul Umam)
Dalam konteks itu, Syamsuddin berpendapat bahwa DPD harus dipandang sebagai senat atau majelis tinggi yang juga memiliki kewenangan legislasi, kendati tidak harus seluas kekuasaan legislasi yang dimiliki DPR selaku majelis rendah. Umumnya, dalam sistem strong bicameralism atau pure bicameralism, majelis tinggi bisa memveto atau menolak setiap UU yang dihasilkan majelis rendah. Meski demikian, kekuatan veto berupa penolakan tersebut bisa gugur apabila majelis tinggi bisa mencapai mayoritas minimum atau maksimum untuk diajukan kembali, seperti yang terjadi di Slovenia, Rusia dan Afrika Selatan.
Karena itu, Saldi Isra, Syamsuddin Haris, dan sejumlah pakar politik lainnya menegaskan pentingnya ditempuh judicial review, amandemen UU Susduk dan UU No 10 Tahun 2004, serta perubahan di tingkat UUD 1945 untuk meningkatkan otoritas dan kewenangan DPD. "Itu penting untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat, stabil, dan efektif," kata Syamsudin. (Ahmad Khoirul Umam)