nurcahyo
New member
Yang berlaku sekarang di banyak show room mobil adalah membawa mobil ke lokasi lelang. Lelang tersebut berlangsung dengan menggunakan mikrofon tanpa menyebutkan cacat yang terdapat pada mobil-mobil itu. Di sana orang-orang hanya dapat melihatnya dalam keadaan tidak berjalan atau tidak dicoba dijalankan oleh calon pembeli. Jika transaksi jadi dilakukan, maka show room akan memperoleh uang muka saat itu juga. Kemudian pihak show room mendiktekan kepada pembeli beberapa syarat secara gamblang bahwa mobil itu seluruhnya cacat. Dengan demikin, mobil harus dibeli oleh pembeli meskipun terdapat cacat padanya. Oleh karena itu, tolong berikan fatwa kepada kami mengenai kebenaran jaul beli ini. Dan mudah-mudahan anda mendapatkan pahala.
sumber : www.almanhaj.or.id
sumber : www.almanhaj.or.id
Last edited: