Soeyono divonis hukuman percobaan

andree_erlangga

New member
Mantan Kasum TNI Letnan Jenderal (Pur) R Soeyono dijatuhi hukuman tiga bulan percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2), dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan KSAD Jenderal (Pur) R Hartono.
Ketua majelis hakim Binsar Siregar saat membacakan putusan menyatakan Soeyono terbukti melakukan kejahatan pencemaran nama baik secara tertulis, sesuai dengan dakwaan kesatu primer Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Oleh majelis hakim, Soeyono juga dinyatakan terbukti secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, seperti dalam dakwaan kedua primer Pasal 310 ayat 2 KUHP.
Perbuatan terdakwa, menurut hakim, telah memenuhi unsur-unsur dakwaan, karena saat terdakwa diwawancarai oleh wartawan Male Emporium (ME), ia sudah mengetahui bahwa hasil wawancara itu akan dicetak dan disebarkan kepada khalayak umum.
?Karena dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan percobaan dengan ketentuan pidana itu tidak akan dijalankan apabila dalam waktu enam bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman,? kata Binsar Siregar.
Majelis mempertimbangkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah Soeyono sebagai mantan petinggi TNI seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, antara terdakwa dan saksi pelapor R Hartono telah ada perdamaian dan mereka sudah saling memaafkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Soeyono melakukan pencemaran nama baik terhadap Hartono karena mengeluarkan pernyataan bahwa anak Hartono meninggal dunia karena Narkoba dalam wawancara dengan ME.
Menurut dakwaan, Soeyono pada 5 Juli 2005 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat, menerima wartawan ME untuk keperluan wawancara.
Tidak puas
Kedua wartawan, Dede Marlia dan Faisyal, bermaksud untuk membuat profil Soeyono. Keduanya sempat melontarkan pertanyaan, ?Merasa sakit hati dengan oknum-oknum yang telah menjatuhkan kredibilitas Anda?? kepada Soeyono.
Pertanyaan itu dijawab oleh Soeyono dengan kalimat, ?Kayak Hartono anaknya mati karena kasus Narkoba.?
Menurut JPU, yang dimaksud terdakwa adalah almarhum Torry Widyantoro, anak kandung R Hartono.
Selanjutnya, hasil wawancara ditulis, dicetak, dan dimuat dalam majalah ME No 55 edisi Agustus 2005 sehingga penyataan terdakwa soal anak Hartono tersebut disiarkan kepada masyarakat umum.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan pernyataan Soeyono yang ditulis dalam MEitu tidak benar karena anak Hartono, Torry Widyantoro, meninggal dunia karena pendarahan epidural hematom dan herniasi umkus, akibat trauma pada kepala.
Seusai pembacaan putusan, Soeyono yang itu menyatakan ketidakpuasannya. ?Sejak awal persidangan, saya sudah mengatakan bahwa ini tidak adil. Saksi-saksi yang ingin saya hadirkan tidak pernah diterima dan persidangan hanya ditujukan pada kesalahan saya sebagai terdakwa,? ujarnya.
Meski demikian, Soeyono dan kuasa hukumnya mengambil hak pikir-pikir selama dua pekan atas putusan majelis hakim.

sumber : SOLOPOS Digitalmedia
 
Back
Top