SOSIALISASI UNDANG-UNDANG LALU LINTAS NO. 22 TAHUN 2009 Untuk Kendaraan MOBIL da

gerimis

New member
mobil :
1. Pengendara tidak memiliki SIM, denda Max 1 juta

2. Pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, denda Max 250 ribu

3. Kendaraan tidak dilengkapi STNK / STCK, denda Max 500 ribu

4. Kendaraan tidak dilengkapi TNKB (Plat nomor) yang syah, denda Max
500 ribu

5. Melanggar rambu/marka jalan, denda Max 500 ribu

6. Melanggar lampu pemberi isyarat lalu lintas, denda Max 500 ribu

7. Mengemudi secara tidak wajar, mengakibatkan gangguan konsentrasi
pada saat mengemudi, denda Max 750 ribu

8. Pengemudi / penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak
mengenakan sabuk keselamatan, denda Max 250 ribu

9. Kendaraan tidak dilengkapi persyaratan tekhnis : kaca spion, lampu, klakson, lampu rem, dll, denda Max 500 ribu

10. Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan, denda Max 250 ribu

11. Ngetem, menaikkan/menurunkan penumpang tidak pada
tempatnya/halte, denda Max 250 ribu


motor :

1. Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, denda Max 100 ribu

2. Pengendara tidak mengenakan helm Standar Nasional (SNI), denda Max 250 ribu

3. Pengendara membiarkan penumpang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI), denda Max 250 ribu

4. Sepeda motor tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang, denda Max 250 ribu

5. Sepeda motor tidak dilengkapi persyratan tekhnis : kaca spion, lampu, klakson, lampu rem, dll, denda Max 250 ribu





http://carisajayah.wordpress.com
 
Back
Top