suami mengubur mayat istri

nurcahyo

New member
SUAMI MEMASUKKAN MAYAT ISTRINYA KE DALAM KUBUR

Oleh
Lajnah Da?imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da?imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Saya dan ayah saya datang setelah meninggalnya istri sya, namun kami hanya menghadiri jenazahnya, adapun penguburannya kamu dibantu. Saya sendiri yang memasukkan jasadnya ke dalam kuburan, saya beserta anak laki-laki saya dan seorang sepupu isteri saya. Saya pernah mendengar dari orang lain, bahwa saya tidak berhak memasukkan jasadnya ke dalam kuburnya. Benarkah ucapan ini, bila benar, apakah ada kafaran atau hal lain yang harus saya lakukan?

Jawaban
Anda boleh memasukkan jasadnya ke dalam kuburannya. Adapun yang mengatakan bahwa anda tidak berhak dalam hal ini adalah pendapat yang salah. Untuk itu pula tidak ada kafarah bagi anda, bahwa insya Allah anda mendapat pahala.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da?imah, 8/368, Fatwa No. 3340]
 
Back
Top