Suami tak tanggung jawab, isteri dan anak telantar

zabuza

New member
Suami tak tanggung jawab, isteri dan anak telantar




Assalamu?alaikum wr wb
Saya seorang isteri sudah menikah selama 25 tahun dan sudah diamanahi Allah SWT 4 (empat) orang anak. Anak pertama kami sudah lulus S-1, dan yang bungsu masih duduk di Kelas III SMP. Sejak awal menikah saya belum merasakan ketulusan dan kasih sayang suami dalam menggauli saya secara baik menurut tuntunan agama Islam. Sejak awal suami tidak bekerja (berpenghasilan) secara baik, lebih tepatnya serabutan. Juga tidak baik dalam mengamalkan ajaran agama. Sementara saya pada mulanya sudah mapan bekerja.
Orang-orang dan tetangga kami sudah mulai rasan-rasan dan sering mengatakan bahwa suami saya pengangguran dan suka pinjam uang. Bahkan sering utang kepada saudara dan kantor saya dengan berbagai alasan dan uangnya dipergunakan untuk berjudi serta perbuatan maksiat lain. Sudah lama Ustad, saya merasakan beban ini tanpa tahu kapan berakhirnya semua penderitaan ini.
Ustadz rasanya saat ini saya dan anak tidak kuat lagi menjalani kehidupan rumah tangga dan saya berharap Ustad memberikan nasihat agar kami memperoleh kejelasan mengenai hukum agama terhadap suami yang lalai dari tanggung jawabnya.
Wassalamu?alaikum wr wb
Ibu Halimah, di Klaten

Wa?alaikumsalam wr wb

Ibu Halimah yang baik.
Pemecahan masalah itu merupakan kepentingan bersama. Saya dapat merasakan kedalaman masalah yang sedang dialami oleh ibu dan keluarga. Dalam agama kita seorang suami hendaknya mampu memimpin keluarga dengan semua syarat-syarat yang harus dilakukan, seperti kemampuan dalam pemahaman dan pengalaman agamanya serta mengajarkannya kepada semua anggota keluarga, kekuatan mencari nafkah yang cukup, baik dan halal, kewajiban pemenuhan nafkah lahir dan batin, mencukupi sandang, pangan, dan papan, dan kewajiban-kewajiban lain untuk mengkondisikan kekuatan kepemimpinan dirinya dalam rumah tangganya. Maka ketika salah satu atau semua kewajiban itu ada yang dilalaikan, apalagi ditinggalkan maka yang akan terjadi adalah munculnya masalah, ketidakharmonisan, ketidakcocokan, saling menyalahkan, bahkan tidak jarang terjadinya ?pembangkangan? salah satu pihak.
?Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar,? (QS An-Nisa : 34).
Artinya dalam berkeluarga segala sesuatunya harus ditimbang secara berimbang menurut kemampuan dan kekuatan dalam melaksanakan kewajiban masing-masing, saling membantu jika ada yang merasa kesulitan.
Ibu Halimah yang baik,
Suami atau isteri ibarat cermin kehidupan kita sendiri. Kesuksesan suami kita karena dukungan dari isteri dan keluarga, dan demikian juga sebaliknya.
Yakinkan kepada pasangan kita bahwa pernikahan adalah bagian dari ibadah. Kemudian pada tahapan berikutnya adalah pendekatan keluarga besar untuk memberikan tausiyah terkait masalah ketidakharmonisan itu.
Ibu Halimah yang baik, ketika semua cara sudah diupayakan dan doa-doa sudah disampaikan kepada Allah SWT, maka kebersihan hati dan tawakal kepada-Nya merupakan langkah selanjutnya yang harus ditempuh.
Ibu Halimah yang baik, dalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan bahwa khulu? (gugat cerai kepada suami) harus berdasarkan atas alasan-alasan berikut ini:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (tahun) atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;
Tetapi jika memang tidak ada alasan dan sebab yang penting, maka seorang isteri terlarang untuk meminta gugat cerai kepada suaminya. - diasuh oleh Drs Kasori Mujahid
 
Back
Top