Sudahkah Anda memiliki Rumah sendiri?

Administrator

Administrator
Belum dikatakan rakyat hidup layak sebelum ia memiliki tempat tinggal sendiri. Pada kenyataanya, kebutuhan pokok manusia akan kepemilikan rumah ini masih sangat jauh dari harapan.

UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Amanat UUD 1945 ini merupakan PR panjang pemerintah untuk merealisasikan rakyat yang sejahtera.

Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perumahan khususnya Kementrian Negara Perumahan Rakyat sudah sangat ketinggalan tidak mampu untuk mengakomodasi persoalan perumahan yang sudah sangat kompleks ini. Karena itu UU no.4 harus direvisi.

Mendesaknya revisi ini karena banyaknya masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah tidak mampu memiliki rumah yang layak huni. Maka RUU perumahan mesti berfokus dari garis bawah yaitu rakyat miskin agar dapat memiliki rumah yang layak.
 
Back
Top