Suka Membolos, 2 Orang PNS Dipecat

zackysetya

New member
RAHA – Inilah buah dari aksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindakan indisipliner. Karena suka membolos, dua orang PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat secara tidak terhormat.

“Dua PNS pada kantor Bupati Muna, kita usulkan untuk dipecat. Itu tahap pertama. Berikutnya masih akan ada lagi, yang akan menyusul,”kata LM Syarif Andi Muna, asisten III Pemkab Muna seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (17/10).

Pria yang pernah menjabat selaku Kadishub Muna itu mengatakan kedua PNS yang dipecat dengan tidak hormat itu dilakukan bukan atas permintaan sendiri. “Sudah sampai enam tahun jarang masuk kantor. Pemkab Muna sudah memberikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. Kita sudah melakukan telaah dan memperbaiki administrasi, mencegah PNS yang diberhentikan mengajukan gugatan ke PTUN. Administrasinya sudah lengkap,”tegasnya.

Ia juga sudah menyampaikan kepada setiap SKPD, untuk menyampaikan daftar nama pegawai yang jarang masuk kantor. Pegawai yang jarang masuk kantor, akan dilakukan proses disiplin, dari teguran sampai pemecatan tidak hormat. “Kita minta SKPD untuk melaporkan nama-nama pegawai, yang jarang berkantor,”katanya.

Sementara itu, dihari pertama berkantor usai libur lebaran Iduladha, sekretariat Daerah (Kantor Bupati Muna) dan beberapa SKPD masih sunyi lengang. PNS yang hadir, masih bisa dihitung dengan jari. Dibeberapa SKPD lebih parah lagi. Misalnya, Dinas Catatan Sipil sampai pukul 11.00 Wita, belum ada pegawai pelayanan pembuatan akta kelahiran dan KTP. Masyarakat yang datang berurusan terpaksa gigit jari dan sempat marah-marah. Dapatkan paket lengkapnya hanya di soal cpns.

Asisten III, LM Syarif Andi Muna, mengungkapkan, untuk PNS dilingkup kantor Bupati, hanya sekitar seperdelapan yang hadir. “Banyak PNS yang menambah libur. Masih ditindis lapa-lapa barangkali,”ujarnya sembari tertawa. Mantan Kadishub Muna itu memimpin apel pagi di kantor Bupati.

Bagi PNS yang masih tambah libur, kata dia, dilakukan pendataan dan akan diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. “Bagi PNS yang sudah berulangkali membolos, kita berikan teguran tertulis,”tegasnya. Ia juga akan melaporkan ke Bupati, terkait PNS yang masih menambah-nambah liburan.
 
emang pns bisa di pecat ya gan,,,, ane sering baca berita gak masuk kerja ampe 1 tahun tetep di gaji tuh berarti kan gak bisa di pecat
 
emang pns bisa di pecat ya gan,,,, ane sering baca berita gak masuk kerja ampe 1 tahun tetep di gaji tuh berarti kan gak bisa di pecat
mungkin maksudnya Pecat di atas itu adalah gelar sebagai PNS akan di cabut, jadi dia hanya akan menjadi karyawan biasa saja
kalau kerjanya di kantor bupati, selain PNS mungkin ga di terima yah ahahhaa
 
emang pns bisa di pecat ya gan,,,, ane sering baca berita gak masuk kerja ampe 1 tahun tetep di gaji tuh berarti kan gak bisa di pecat

Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :

  • Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.

Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :

  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
  • Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
  • Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas

Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.

Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan meninggal dunia.

Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang. Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.

Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

.
 
Back
Top