Kalina
Moderator
Corby Cs Justru Panen Remisi
SEMARANG - Kapala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan, Cilacap, bersikap tegas. Karena suka berulah dengan berteriak-teriak, Kalapas melarang tiga terpidana hukuman mati kasus bom Bali I -Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas- mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI kemarin (17/8).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo mengatakan, pelarangan Amrozi cs mengikuti upacara juga karena mereka tidak menerima remisi di hari kemerdekaan. "Untuk apa ikut upacara? Mereka tak perlu dengarkan pengumuman remisi karena memang tidak dapat," ujar Bambang kepada Radar Semarang (Grup Jawa Pos) kemarin.
Menurut Bambang, selama ini semua terpidana mati dan seumur hidup tidak diizinkan mengikuti upacara. "Upacara hanya untuk terpidana yang mendapatkan remisi," katanya.
Selain itu, pelarangan Amrozi cs disebabkan mereka selalu membuat gaduh dan menciptakan keributan jika keluar dari sel. Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas dinyatakan selalu memandang diri mereka sebagai penyambung lidah Tuhan.
"Karena itu, mereka tak pernah melewatkan kesempatan untuk berceramah di hadapan para napi tentang perjuangannya membela Islam," imbuhnya.
Bambang mengatakan, selama ini ketiganya hanya diperbolehkan keluar dari sel super maximum security untuk melaksanakan ibadah salat Jumat saja. "Di luar itu kami tidak akan mengizinkan," tegasnya.
Tahun lalu trio bomber terpidana bom Bali I itu juga tidak diizinkan mengikuti upacara 17 Agustus. Saat itu Imam Samudra berteriak-teriak dari balik jeruji dengan mengumandangkan takbir. Teriakan Imam sempat mengganggu kekhidmatan pengibaran bendera karena pada saat yang sama alat pengeras suara sedang macet.
Dari Lapas Kerobokan, Denpasar, peringatan HUT ke-63 Kemerdekaan RI justru menjadi berkah tersendiri bagi para warga negara asing terpidana narkoba. Salah satunya, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja dari Australia, Schapelle Leigh Corby, yang menerima masa pengurangan hukuman alias remisi tiga bulan.
Remisi juga diberikan kepada anggota jaringan ''Bali Nine'' Renae Lawrence selama empat bulan. Lima terpidana narkoba warga asing juga mendapat remisi bervariasi. Mereka adalah Bhisnu Bahadur (tiga bulan, asal Nepal); Djelloul Hamdani (sebulan, Aljazair); Sathoshi Ito (sebulan, Jepang); Yuchiro Yamasita (sebulan, Jepang); serta Derick Arthur Weston (dua bulan, AS).
Kalapas Kerobokan Yon Suharyono menyatakan, Corby mendapat remisi tiga bulan karena sudah memasuki masa pemidanaan tahun ketiga. ''Corby itu tahun pertama mendapat remisi, tahun kedua tak dapat remisi karena kasus membawa ponsel ke lapas, dan ketiga baru tahun ini kembali dapat,'' jelasnya.
Remisi kepada Lawrence, kata Yon, diberikan karena relatif tak bermasalah selama mendekam di sel. Dia juga dipercaya menjadi tamping blok wanita.
Sebelumnya, Corby dan Lawrence sama-sama dipidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Perbedaannya, Corby dipenjara karena penyelundupan 4,2 kg ganja, sedangkan Lawrence terbukti menyelundupkan 11,2 kg heroin.(dib/wah/rid/jpnn/kim/agm)
Sumber: Jawa Pos