Hukum Sulam Bibir dan Alis Dalam Islam
Kemajuan teknologi ternyata juga berkembang pesat di dunia kecantikan. Agar muslimah tidak perlu memakai lipstik atau alis, maka mereka melakukan sulam. Sulam hampir sama seperti tato yang akan bertahan warnanya sampai lima tahun.
Bagaimana menurut Islam?
Dalam dunia medis untuk kecantikan dan perawatan tubuh, muncul produk atau metode baru yang disebut sulam bibir (lips embroidery) dan sulam alis (eyebrow embroidery). Cara kerja sulam bibir ini mirip seperti tato. Pertama bibir dibius lokal, kemudian disulam dengan jarum kecil untuk menanamkan sejenis tinta dengan warna yang diinginkan agar bibir selalu tampak indah meski tanpa menggunakan lipstik.
Sedang untuk sulam alis, mula-mula rambut alis dicukur habis, kemudian dibius lokal, selanjutnya disulam dengan menggunakan jarum khusus untuk menanamkan pewarna khusus pula guna membentuk alis sesuai yang dikehendaki agar lebih tampak cantik.
Hasil sulam bibir atau sulam alis ini bisa bertahan hingga dua sampai lima tahun. Dari sini muncul perbedaan persepsi, keadaan berubah lebih dari dua tahun itu tergolong permanen atau tidak permanen, sebab hal ini merupakan salah satu penentu status hukum suatu masalah. Makna permanen di sini tidak harus selalu diartikan berlangsung seumur hidup atau bahkan selamanya, tetapi relatif lama itu pun dapat dianggap sebagai permanen.
Prinsip umum yang harus dipegang dalam kaitan ini adalah mengubah ciptaan Allah SWT yang bersifat permanen dengan pengubahan yang juga permanen itu dilarang. Allah SWT mengecam keras upanya mengubah ciptaan-Nya secara permanen (baca An Nisa 119).
Sedangkan pengubahan ciptaan Allah SWT yang diperbolehkan adalah jika ciptaan Allah SWT itu bersifat tidak permanen (immanent = bisa berubah), seperti umumnya sifat benda. Mengubah kayu menjadi meja, tanah menjadi bata, barang tambang menjadi logam dan lain-lain tentu diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Hal ini karena memang benda-benda tersebut diciptakan untuk sebesar-besar kemanfaatan manusia. Agar bisa bermanfaat, maka harus diolah dan diubah sesuai peruntukannya (baca Al Baqarah 29).
Jika ciptaan Allah SWT itu bersifat permanen, tetapi pengubahannya tidak permanen (bisa kembali seperti semula), maka juga diperbolehkan. Demikian juga diperbolehkan mengubah ciptaan Allah SWT jika disebabkan sakit, tidak normal atau cacat. Mengenai sulam bibir dan sulam alis, maka hukumnya sama dengan …baca kajian selengkapnya di Tabloid NURANi edisi 629.
http://www.nurani.co.id/nurani/hukum-sulam-bibir-dan-alis/