nurcahyo
New member
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata :Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah
Last edited: