nurcahyo
New member
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh bersumpah dalam jual beli jika pelakunya seorang yang jujur ?
Jawaban.
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata : ?€œAku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ?€˜alaihi wa sallam bersabda.
?€œArtinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah?€? [1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih milik keduanya. Dan lafazh di atas milik Al-Bukhari. Silakan lihat kitab Fathul Baari, jilid IV, halaman 315
Jawaban.
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata : ?€œAku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ?€˜alaihi wa sallam bersabda.
?€œArtinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah?€? [1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih milik keduanya. Dan lafazh di atas milik Al-Bukhari. Silakan lihat kitab Fathul Baari, jilid IV, halaman 315
Last edited: