Sutan : Dapat Uang Jajan Rp 50 Juta dari Jero Wacik

bukansensasi

New member
Centroone.com - Jero Wacik semasa menjabat Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) ternyata pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada Sutan Bhathoegana pada awal tahun 2013. Uang itu diberikan sebagai bentuk apresiasi lantaran Sutan yang saat itu menjabat Ketua Komisi VII DPR RI bertandang ke Kementerian ESDM.

"Pada awal tahun 2013, Jero Wacik yang menjabat Menteri ESDM memanggil Waryono Karno yang menjabat Sekjen ESDM ke ruangannya dan memberitahu bahwa terdakwa Stan Bhatoegana dari Komisi VII DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian ESDM akan datang ke kantor. Oleh karena itu, Jero Wacik meminta agar diberikan "perhatian" berupa uang saku bentuk apresiasi," ucap JPU KPK, Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Mendapat perintah itu, Waryono lantas menghubungi stafnya, Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyiapkan uang Rp 50 juta. Namun, Didi tak mempunyai uang sejumlah tersebut. "Sehingga Waryono Karno meminta menghubungi Sri Utami. Kemudian Didi Dwi Sutrisnohadi menelopon Sri Utami yang saat itu bersama Di Hardono sedang berada d Gedng PPBMN Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1, Menteng Jakarta Pusat agar menyiapkan uang sejumlah Rp 50 juta," lanjut jaksa.Sri Utami kemudian meminta kepada Dwi Hardhono untuk menyiapkan uang Rp 50 juta."Yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun 2012," ungkap jaksa.

Didi kemudian menyerahkan uang yang sudah dimasukan dalam amplop kerta warna coklat itu kepada Sri Utami. Kemudian, Sri bertolak ke Kementerian ESDM dan menyerahkan uang tersebt kepada Didi Dwi Sutrisnohadi di ruang kerjanya. "Setelah uang sejumlah Rp 50 juta diterima Ddi kemdian memaskannya kepadalam papaer bag dan membawanya keruang kerja Waryono," terang jaksa.

Oleh Waryono, Didi kemudian diajak menemui Sutan yang telah menunggu di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. Setelah berbincang-bincang sejenak, kemdian terdakwa berpamtan. "Didi segera menyampaikan paper bag yang berisi ang sejumlah Rp 50 juta kepada Waryono sesuai permintaan Jero Wacik untuk diberikan kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima paper bag yang berisi uang sejumlah Rp 50 juta kemudian meninggalkan ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM," tandas Jaksa.

Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara saat itu. Utamanya selaku Ketua Komisi VII DPR RI. Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



SUMBER BERITA
SUTAN SAKIT, DAKWAAN TERTUNDA

Wow.. lebih parahnya beliau ngomong duitnya ga tau ilang kemana

Wkwkwk <:D
 
Back
Top