andree_erlangga
New member
IPW: Kapolri bisa dipidana
Kapolri Jenderal Pol Sutanto bisa dipidanakan karena melindungi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung yang kini menjadi terpidana 18 bulan penjara dalam kasus suap saat menangani kredit fiktif Bank BNI.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Selasa (20/2), mengatakan Kapolri telah melanggar PP No 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut dia, Pasal 14 PP No 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pembinaan narapidana anggota Polri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
?Nah Kapolri bukannya menaruh Suyitno Landung di LP tapi malah di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok,? kata Neta S Pane.
Selain itu, Sutanto melanggar Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan kolusi dan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
?Dengan melindungi Suyitno Landung, maka Kapolri bisa terancam 12 tahun penjara.?
Untuk itu, IPW mendesak agar Kapolri mau segera menyerahkan mantan anak buahnya itu ke LP.
Preseden buruk
Kekhawatiran Suyitno Landung akan dianiaya sesama Napi juga tidak beralasan sebab penelusuran IPW menyebutkan ada dua perwira Polri yang ditahan di LP Tangerang yakni Brigjen Pol Zairi yang terlibat kasus uang palsu dan Kombes Pol Irman Santoso yang terkena kasus suap BNI tidak pernah dianiaya oleh Napi lain.
?Keduanya bahkan menjadi tokoh panutan yang disegani para Napi di LP Tangerang,? katanya menegaskan.
IPW menilai apa yang dilakukan Sutanto terhadap Suyitno Landung akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia dan dikhawatirkan akan diikuti oleh para pejabat lain dalam melindungi para kolega mereka yang terkena sanksi pidana, terutama korupsi.
?Kami menilai ada konspirasi antara Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin untuk ?melindungi? Suyitno Landung dengan mengatakan bahwa LP Cipinang sudah penuh,? ujarnya.
Jika di Lapas Cipinang penuh, Suyitno Landung seharusnya bisa dikirim ke LP Nusakambangan atau di LP lainnya.
IPW berpendapat sikap Sutanto yang ?melindungi? Suyitno Landung dapat merusak citra Polri yang belakangan ini sudah mulai membaik di mata masyarakat.
sumber : SOLOPOS Digitalmedia
Kapolri Jenderal Pol Sutanto bisa dipidanakan karena melindungi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung yang kini menjadi terpidana 18 bulan penjara dalam kasus suap saat menangani kredit fiktif Bank BNI.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Selasa (20/2), mengatakan Kapolri telah melanggar PP No 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut dia, Pasal 14 PP No 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pembinaan narapidana anggota Polri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
?Nah Kapolri bukannya menaruh Suyitno Landung di LP tapi malah di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok,? kata Neta S Pane.
Selain itu, Sutanto melanggar Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan kolusi dan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
?Dengan melindungi Suyitno Landung, maka Kapolri bisa terancam 12 tahun penjara.?
Untuk itu, IPW mendesak agar Kapolri mau segera menyerahkan mantan anak buahnya itu ke LP.
Preseden buruk
Kekhawatiran Suyitno Landung akan dianiaya sesama Napi juga tidak beralasan sebab penelusuran IPW menyebutkan ada dua perwira Polri yang ditahan di LP Tangerang yakni Brigjen Pol Zairi yang terlibat kasus uang palsu dan Kombes Pol Irman Santoso yang terkena kasus suap BNI tidak pernah dianiaya oleh Napi lain.
?Keduanya bahkan menjadi tokoh panutan yang disegani para Napi di LP Tangerang,? katanya menegaskan.
IPW menilai apa yang dilakukan Sutanto terhadap Suyitno Landung akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia dan dikhawatirkan akan diikuti oleh para pejabat lain dalam melindungi para kolega mereka yang terkena sanksi pidana, terutama korupsi.
?Kami menilai ada konspirasi antara Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin untuk ?melindungi? Suyitno Landung dengan mengatakan bahwa LP Cipinang sudah penuh,? ujarnya.
Jika di Lapas Cipinang penuh, Suyitno Landung seharusnya bisa dikirim ke LP Nusakambangan atau di LP lainnya.
IPW berpendapat sikap Sutanto yang ?melindungi? Suyitno Landung dapat merusak citra Polri yang belakangan ini sudah mulai membaik di mata masyarakat.
sumber : SOLOPOS Digitalmedia