Bls: Swalayan..
Hukum Rajam Bagi Pezina
Redaksi Majalah As-Sunah
[A]. Maksud Hukum Rajam Dan Cambuk Bagi Pezina Zina merupakan dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka hukumnya menurut agama Islam ialah sebagai berikut
[1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Shallallahu 'alaihi wa sallam . Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu 'anhu .
[2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati. Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman. “Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu?* untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2] Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits, antara lain. “Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam”
Juga hadits dibawah ini.
“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam -, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [4] Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyah, “Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada”. Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan diatas, “Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, dan lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz”
. Yang Melaksanakan Rajam
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama’ dari had, yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan, pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.