Penulis: Fatawa Al Jami'ah Lil Mar'ah Al-Muslimah Bab Nikah wa Thalaq
Hukum seseorang yang menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria semata hanya untuk mengharap wajah Allah tanpa mengambil mahar ...
Masalah 474:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya:
Apakah boleh bagi seorang muslim untuk menikahkan anak perempuannya semata hanya untuk mengharap wajah Allah Azza wa Jalla tanpa mengambil mahar dalam hal tersebut?
Jawaban:
Haruslah di dalam sebuah pernikahan itu terdapat mahar, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
??Dan dihalalkan bagi kamu selaian yang demikian itu yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu?" (An-Nisaa': 24)
Berdasarkan pula sabda Nabi : di dalam hadits Sahl bin Sa'd yang keshahihannya disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim yang ditujukan kepada seseorang yang meminang seorang wanita yang telah menawarkan diri (untuk dinikahi tanpa mahar) kepada Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam:
"Carilah olehmu mahar meskipun cincin dari besi. "(Muttafaq `alaih)
Bila seseorang menikah tanpa tuntutan mahar, maka wajib diberikan kepada sang wanita sebuah mahar yang sebanding dan dibolehkan pula seseorang menikah dengan mahar berupa mengajari calon istrinya suatu ayat dari Al-Quran atau suatu hadits maupun sebuah ilmu yang bermanfaat. Karena Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam menikahkan orang tersebut dengan wanita yang menawarkan dirinya itu dengan mahar berupa mengajari wanita itu ayat-ayat Al-Qur?an ketika orang tersebut tidak memiliki harta. Mahar adalah hak bagi wanita, maka ketika ia mau toleran untuk memberikan mahar (kepada suami) setelah itu, sementara ia dalam keadaan memiliki kesadaran penuh, maka hal itu sah berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilIah) pemberian itu(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya"(An-Nisaa': 4)
(Kitab Fatawa Ad-Da?wah karya Asy-Syaikh Abdul Ahziz bin Baz jilid 2 hal. 210)
Referensi : Buku ?Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian? Penerbit Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 14-15)
Hukum seseorang yang menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria semata hanya untuk mengharap wajah Allah tanpa mengambil mahar ...
Masalah 474:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya:
Apakah boleh bagi seorang muslim untuk menikahkan anak perempuannya semata hanya untuk mengharap wajah Allah Azza wa Jalla tanpa mengambil mahar dalam hal tersebut?
Jawaban:
Haruslah di dalam sebuah pernikahan itu terdapat mahar, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
??Dan dihalalkan bagi kamu selaian yang demikian itu yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu?" (An-Nisaa': 24)
Berdasarkan pula sabda Nabi : di dalam hadits Sahl bin Sa'd yang keshahihannya disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim yang ditujukan kepada seseorang yang meminang seorang wanita yang telah menawarkan diri (untuk dinikahi tanpa mahar) kepada Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam:
"Carilah olehmu mahar meskipun cincin dari besi. "(Muttafaq `alaih)
Bila seseorang menikah tanpa tuntutan mahar, maka wajib diberikan kepada sang wanita sebuah mahar yang sebanding dan dibolehkan pula seseorang menikah dengan mahar berupa mengajari calon istrinya suatu ayat dari Al-Quran atau suatu hadits maupun sebuah ilmu yang bermanfaat. Karena Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam menikahkan orang tersebut dengan wanita yang menawarkan dirinya itu dengan mahar berupa mengajari wanita itu ayat-ayat Al-Qur?an ketika orang tersebut tidak memiliki harta. Mahar adalah hak bagi wanita, maka ketika ia mau toleran untuk memberikan mahar (kepada suami) setelah itu, sementara ia dalam keadaan memiliki kesadaran penuh, maka hal itu sah berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilIah) pemberian itu(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya"(An-Nisaa': 4)
(Kitab Fatawa Ad-Da?wah karya Asy-Syaikh Abdul Ahziz bin Baz jilid 2 hal. 210)
Referensi : Buku ?Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian? Penerbit Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 14-15)