cantsile
New member
Harapan Pujiono Cahyo Widianto untuk memulai hidup normal lagi terkubur sudah. Pria paruh baya yang kerap disapa Syekh Puji ini harus kembali diadili. Rabu pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Ambarawa, Kabupaten Semarang, itu.
Majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Artidjo Aikotsar dan Andi Ayub meminta Pengadilan Negeri Ungaran kembali membuka persidangan kasus pernikahan di bawah umur yang dilakukan Puji.
Dalam kasus yang menyedot perhatian dan kecaman publik itu, pria berusia 45 tahun ini nekat menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa.
Puji didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 300 juta. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, menyambut baik putusan kasasi MA itu.
Menurut Salman, putusan sela pengadilan negeri sebelumnya tidak berdasar. “Materi dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak kabur dan cukup jelas, baik menyangkut tempat maupun waktu kejadian perkara" kata Salman.
Pengadilan Negeri Ungaran memang sempat membebaskan Puji dan jerat hukum.
Dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran menyatakan bahwa surat dakwaan kurang cermat dan kabur. Sehingga, secara hukum, dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum. Namun jaksa yang tidak menerima putusan sela itu kemudian mengajukan verzer (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang akhirnya dimenangkan kejaksaan.
kompas
Biar kapok deh syeh puji lainnya
Majelis hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Artidjo Aikotsar dan Andi Ayub meminta Pengadilan Negeri Ungaran kembali membuka persidangan kasus pernikahan di bawah umur yang dilakukan Puji.
Dalam kasus yang menyedot perhatian dan kecaman publik itu, pria berusia 45 tahun ini nekat menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa.
Puji didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 300 juta. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, menyambut baik putusan kasasi MA itu.
Menurut Salman, putusan sela pengadilan negeri sebelumnya tidak berdasar. “Materi dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak kabur dan cukup jelas, baik menyangkut tempat maupun waktu kejadian perkara" kata Salman.
Pengadilan Negeri Ungaran memang sempat membebaskan Puji dan jerat hukum.
Dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran menyatakan bahwa surat dakwaan kurang cermat dan kabur. Sehingga, secara hukum, dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum. Namun jaksa yang tidak menerima putusan sela itu kemudian mengajukan verzer (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang akhirnya dimenangkan kejaksaan.
kompas
Biar kapok deh syeh puji lainnya