gupy15
Mod
detikcom - Tahun 2007, Hibah Terakhir APBD untuk Sepakbola
30/01/2007 19:32
Tahun 2007, Hibah Terakhir APBD untuk Sepakbola
Fitraya Ramadhanny - detikcom
Jakarta - Perasaan resah dan gelisah melanda dunia persepakbolaan Tanah Air, terkait munculnya Permendagri 13/2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permen ini dikhawatirkan bakal
menjadi pengganjal aliran APBD ke klub sepakbola.
Permendagri 13/2006 mewajibkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)
berbasis kinerja. Setelah setiap tahun klub sepakbola mendapat hibah
dari APBD, maka 2007 ini akan menjadi tahun terakhir pemberian dana
hibah untuk sepakbola.
"Kita ada toleransi hibah karena 2007 ini masih transisi. Tapi 2008
semua harus berdasar Permendagri 13/2006," ujar MendagriM Ma'ruf di
kantor Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/1/2007).
Ma'ruf membantah permendagri ini menghambat pengembangan persepakbolaan
nasional. Menurutnya, sejumlah UU baru tentang keuangan negara menuntut
DIPA harus berbasis kinerja.
"Program apa saja yang disusun pemda harus berbasis kinerja, termasuk olahraga," cetus Ma'ruf.
Menurut dia, sepakbola dan olahraga lain masuk ke dalam nomenklatur
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di bawah Dinas Pendidikan.
Artinya, Dinas Pendidikan harus menyusun program pembangunan olahraga
atas usulan KONI daerah dengan sebaik-bainya untuk mendapat kucuran
dana.
"Olahraga, tidak cuma sepakbola, harus tetap jalan," tandas Ma'ruf.
30/01/2007 19:32
Tahun 2007, Hibah Terakhir APBD untuk Sepakbola
Fitraya Ramadhanny - detikcom
Jakarta - Perasaan resah dan gelisah melanda dunia persepakbolaan Tanah Air, terkait munculnya Permendagri 13/2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permen ini dikhawatirkan bakal
menjadi pengganjal aliran APBD ke klub sepakbola.
Permendagri 13/2006 mewajibkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)
berbasis kinerja. Setelah setiap tahun klub sepakbola mendapat hibah
dari APBD, maka 2007 ini akan menjadi tahun terakhir pemberian dana
hibah untuk sepakbola.
"Kita ada toleransi hibah karena 2007 ini masih transisi. Tapi 2008
semua harus berdasar Permendagri 13/2006," ujar MendagriM Ma'ruf di
kantor Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/1/2007).
Ma'ruf membantah permendagri ini menghambat pengembangan persepakbolaan
nasional. Menurutnya, sejumlah UU baru tentang keuangan negara menuntut
DIPA harus berbasis kinerja.
"Program apa saja yang disusun pemda harus berbasis kinerja, termasuk olahraga," cetus Ma'ruf.
Menurut dia, sepakbola dan olahraga lain masuk ke dalam nomenklatur
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di bawah Dinas Pendidikan.
Artinya, Dinas Pendidikan harus menyusun program pembangunan olahraga
atas usulan KONI daerah dengan sebaik-bainya untuk mendapat kucuran
dana.
"Olahraga, tidak cuma sepakbola, harus tetap jalan," tandas Ma'ruf.