spirit
Mod
Menteri Kominfo Johnny G. Plate. /Dok. Kominfo.go.id
POTENSI BISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai menyiapkan migrasi siaran TV analog menjadi TV digital.
Rencananya siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam siaran pers seperti dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kominfo.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” ujar Menteri Kominfo dalam siaran pers yang disampaikan pada 2 Desember 2020.
Melalui siaran digital, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kualitas gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih.
Selain itu, akan lebih banyak pilihan saluran televisi yang bisa dinikmati.
Semua manfaat tersebut akan dinikmati masyarakat secara gratis, karena proses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar (free to air/FTA).
Walaupun sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming.
Sebagaimana diketahui, untuk mengakses informasi dan hiburan melalui siaran streaming, masyarakat harus memiliki layanan data internet.
Sementara itu, untuk dapat menikmati siaran televisi digital, hanya diperlukan antena Ultra High Frequency (UHF) serta perangkat televisi yang selama ini digunakan untuk menerima siaran televisi analog.
Televisi yang belum memiliki saluran penerimaan siaran digital juga tidak harus melakukan penggantian perangkat dengan televisi baru.
Cukup dengan menambahkan alat bantu penerima siaran digital berupa kotak decoder yang disebut set top box (STB).
Kabel dari antena UHF terlebih dahulu disambungkan dengan STB. Lalu, kabel dari STB dikoneksikan pada perangkat televisi analog. Maka, masyarakat sudah dapat menerima siaran modulasi digital.
Wacana TV digital telah dimulai sejak 1997. Kemudian pada 2004 mulai dilakukan migrasi dari analog telah dilakukan, namun sekadar uji coba.
Pemerintah menetapkan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) tiga tahun kemudian. Saat itu pemerintah melakukan uji coba DVBT untuk format siaran digital.
Johnny pun berharap Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain, terutama negara-negara Asia Tenggara, yang sudah melakukan Analog Switch Off (ASO) lebih dulu.
Selain itu menurut Johnny, pemerintah juga akan mengakomodasi masyarakat yang belum mampu membeli televisi digital.
Pemerintah akan memberikan alat berupa set-top box agar televisi lawas bisa menerima siaran digital.
"Alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu," pungkas Johny.***
Editor: Pipin L Hakim
Sumber: Menkominfo
.