Takkan Tuntas Century terabaikan

lala_lulu

New member
Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR menilai Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri tidak berani menuntaskan kasus Bank Century.


Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, penanganan kasus Bank Century yang telah dilimpahkan ke tiga lembaga penegak hukum tarsebut jalan ditempat.Tiga lembaga yang diharapkan menuntaskan kasus tersebut tidak mempunyai keberanian untuk melakukan penegakan hukum sesuai tugas dan wewenangnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saya melihat KPK sekarang ini mempunyai beban yang sangat berat. Padahal semuanya sudah jelas. Apa yang menjadi rekomendasi DPR tidak berani dijalankan,” ungkap pramono Anung saat memimpin rapat Tim Pengawas Bank Century bersama KPK, Kejagung, dan Polri di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai, KPK tidak mampu menyinkronkan hasil keputusan rapat paripurna DPR tentang kasus Bank Century. Karena itu, dari pertemuan DPR dan tiga institusi penegak hukum kemarin,Tim Pengawas Century menyimpulkan bahwa kinerja KPK, Polri, dan Kejagung belum optimal.


Karena itu,Tim Pengawas DPR meminta tiga lembaga tersebut terus melakukan tindak lanjut penanganan kesimpulan dan rekomendasi rapat paripurna DPR tentang kasus Bank Century. Dalam pertemuan tersebut, semua anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR mempertanyakan proses hukum kasus Bank Century yang tak kunjung selesai. KPK seharusnya sudah bisa menemukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS) ke Bank Century “Jadi penjelasan KPK aneh,” kata anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Gerindra Supriyatno kemarin.

Dia mengatakan, dana yang digelontorkan ke Bank Century adalah uang negara. Apalagi, pihak yang menerima dana itu pemilik bank yang sudah dinyatakan melakukan tindak pidana. “Keuangan negara itu tidak bisa mengucur dengan sendirinya. Otomatis ada kebijakan yang mencairkan. Jadi ini jelas keuangan negara dan ini melanggar,” katanya.

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah, KPK semestinya tidak sulit untuk menemukan indikasi pidana korupsi. Hasil penyelidikan pansus sudah jelas ada dugaan penyimpangan dalam penanganan Bank Century mulai dari proses merger hingga PMS atau bailout. Dia menilai, KPK harus melihat bahwa pembobolan Bank Century adalah perbuatan korupsi sehingga hal itu seharusnya menjadi titik tolak konstruksi penanganan kasus ini “

Sebenarnya KPK tidak bisa menyatakan sulit,” ujar mantan anggota Pansus Angket Bank Century itu. Fahri pun menyerahkan data tentang Bank Century kepada Chandra, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri,dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Dalam pertemuan kemarin, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KPK difokuskan pada FPJP dan PMS. “Penggunaan dana FFJP dan PMS, hasil sementara belum ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi,” ujarya.

Meski begitu, kata Jasin, proses penanganan dan pemeriksaan kasus tersebut belum selesai dan masih akan terus berlanjut. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Jaksa Agung mendukung pernyataan KPK dengan alasan bahwa laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak disebutkan ada kerugian keuangan negara. “Kalau KPK sekarang mengatakan seperti itu, saya bisa terima karena tidak ada alat bukti yang mengatakan terjadi kerugian negara. BPK tidak pernah sebutkan ada kerugian,” katanya.

Anggota Tim Pengawas dan Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menilai,KPK dan kejaksaan hanya berlindung dari laporan audit BPK yang tidak menyebutkan ada kerugian negara. Dia menegaskan, yang melakukan penyelidikan apakah ada kerugian negara atau tidak adalah institusi penegak hukum, bukan BPK. “Yang harus menemukan ada kerugian negara adalah aparat penegak hukum, kenapa itu tidak dilakukan,” kata Nudirman.

Sementara itu, Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono menyatakan, KPK menemukan ada pelanggaran dalam pencairan FPjP dan PMS. Namun, pelanggaran itu belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Untuk FPJP dan PMS, memang ada pelanggaran. Tapi, belum ada peristiwa pidana,” katanya. Fery juga membantah ada tawar-menawar kasus Century dengan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. “Tidak ada tawar menawar. KPK tidak menghendaki itu" sebutnya.



Sumber : Sindo
 
Back
Top