Kenaikan tarif parkir di Jakarta membuat Gubernur DKI Joko Widodo digugat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Naiknya tarif parkir dianggap maladministrasi dan tanpa persetujuan DPRD.
Bila Anda ingin membeli peralatan badminton di mal Jakarta, mungkin Anda perlu mengeluarkan uang lebih saat parkir. Ya, pemerintah provinsi DKI Jakarta lagi-lagi menaikkan tarif parkir.
Di tengah konsumen yang pro-kontra atas kenaikan ini, sebuah lembaga justru menggugat Jokowi. Ialah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang menilai kenaikan tarif parkir adalah maladministrasi.
Kuasa hukum LPKSM, David Tobing, mengatakannya sebagai mala-administrasi tarif parkir karena penetapan perda parkir tidak mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
"Oleh karena tidak ada persetujuan dari DPRD, maka pergub parkir yang diterbitkan Gubernur telah bertentangan dengan peraturan," ungkap David. Sebelumnya saat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menjabat, peraturan itu memang telah dibuat.
Masyarakat tentu menanggapi kenaikan tarif parkir beragam. Meskipun ada yang setuju selama diimbangi fasilitas yang baik, tak sedikit pula yang menolak. Salah satu alasannya ialah konsumen tidak bisa mengajukan klaim bila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan.