Hari tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Pada hari-hari Tasyrik, orang yang sedang mengerjakan haji diwajibkan bermalam di Mina. Selama di Mina diwajibkan melontar tiga jumrah, yaitu jumrah pertama, ke-2, dan jumrah ke-3 (Ar.:jumrah aqabah). Tiap-tiap melontar jumrah dipergunakan tujuh batu kecil; waktunya: setelah tergelincir matahari pada tiap hari Tasynik. Hari Tasyrik termasuk salah satu dari hari-hari diharamkan padanya puasa; juga termasuk hari-hari penyembelihan kurban, di samping hari Nahar. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]