Tata cara melayat menurut tuntunan

Bagaimanakah tata cara melayat kepada keluarga yg kena musibah meninggal dunia?

diantaranya:

1. dibolehkan membuka penutup wajah mayit dan menciumnya
dalil

diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang melayati ‘Utsman bin Mazh‘un yang telah wafat, beliau membuka penutup wajahnya dan menciumnya, kemudian beliau menangis, hingga aku melihat air matanya membasahi kedua pipinya."

2. tidak berlebihan dalam meratapi kematian mayit

dalil, Rasulullah bersabda :
"Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak ketika tertimpa musibah, wanita yang mencukur rambutnya dan merobek-robek baju."

3. membawa makanan untuk keluarga yang terkena musibah (bukan terbalik)
dalil
Rasulullah bersabda ketika ja'far meninggal , "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far; karena telah datang kepada mereka suatu perkara yang membuat mereka sibuk, atau telah datang kepada mereka apa-apa yang membikin mereka sibuk."

4. memandikan, mendoakan dan mensholatkan jenazah
 
apakah sah jika kita hadir hanya duduk/meramaikan saja, karena pd situasi begitu trkadang sulit bagi kita utk mendekati jenazah karena ksibukan pihak keluarganya,?
 
apakah sah jika kita hadir hanya duduk/meramaikan saja, karena pd situasi begitu trkadang sulit bagi kita utk mendekati jenazah karena ksibukan pihak keluarganya,?

sah-sah saja, tapi kan dapet pahalanya gak sebanyak jika ikut mengurus jenazah, minimal menyolatkan dan ikut mengantarkan jenazah ke kuburan

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyolatkannya maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya maka baginya pahala dua qirath". Ditanyakan kepada beliau, "Apa yang dimaksud dengan dua qirath?" Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar". (HR. Al-Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)
 
Back
Top