spirit
Mod
Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah. Hal itu juga sebagai amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam beleid itu yang dimaksud ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga di luar itu maka tidak diatur dan harus dihapuskan.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan penyelesaian tenaga honorer ditarget sampai tahun 2021. Saat ini cara yang ditempuh dengan mendorong para tenaga honorer ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.
Kepada detikcom, Sabtu (25/1/2020), Tjahjo memberikan penjelasan lengkap mengenai rencana penghapusan tenaga honorer. Berikut pernyataannya:
1. Saat ini Jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang (sekitar 70% berada di pemda). Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta. Sementara, untuk berhasil dalam mewujudkan Visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju;
2. Pada dasarnya pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer. Pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II), maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60% bersifat administratif;
3. Penanganan THK-II (THK-I yang belum terangkat) sebagaimana poin 2, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II, VIII, serta X DPR RI dalam menangani tenaga honorer, yaitu THK-II diberikan kesempatan namun harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan seleksi. Hal ini dituangkan dalam PP Nomor 56 tahun 2012. Seleksi telah dilakukan pada tahun 2013 terhadap 648.462 THK-II dan yang berhasil lulus sebanyak 209.872 orang dan yang tidak lulus sebanyak 438.590 (dari 108.109 orang atau 52% dari yang lulus merupakan Guru). Dengan demikian, secara de jure permasalahan tenaga honorer tersebut sudah selesai;
Baca juga: Menanti Janji Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
4. Terhadap Eks THK-II yang tidak lulus seleksi (438.590 orang), maka pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
b. Bagi Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hasil seleksi PPPK sebagai berikut:
• Tenaga guru lulus sebanyak 34.954.
• Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792.
• Penyuluh pertania lulus sebanyak 11.670.
Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK;
5. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka status kepegawaian pada Instansi Pemerintah hanya 2 (dua), yaitu PNS dan PPPK, dan bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 thn sejak PP49 diundangkan. Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.