spirit
Mod
KESAKSIAN : AJARAN ZINA DI AL ZAYTUN
www.nii-crisis-center.com
Yang bertanda tangan dibawah ini kami,
Nama : Marwan Siregar
Alamat : Jl. Pelajar 100 - 027/014 Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota,
Sumatera Utara (HP: 0811609321)
Pekerjaan : Anggota Kepolisian RI SATSERSE POLTABES MEDAN
Pangkat : BRIPKA, NRP: 63080231
Status : Kawin / Orang tua Panusunan Siregar.
Nama Istri : Hj. Darma Taksiyah
Pekerjaan : Ikut Suami.
Status : Ibu Kandung Panusunan Siregar.
No. KTP : 02.5005.550467.0001
Alamat : Ibid.
Nama : Mokhtar Siregar.
Alamat : Ibid.
No. KTP/SIM : 380507140156
Status : Kakek dari Panusunan.
Bersama ini kami mengadukan kepada Bapak KAPOLRI u.p. KAKORSERSE dan
KABAG INTEL KAM MABES POLRI sehubungan dengan apa yang telah menimpa
kami sekeluarga khususnya anak kami,
Nama : Panusunan Siregar.
Lahir : Medan, 22 November 1988.
Status : Santri Ma had Al-Zaytun, Masuk tahun 2000 Klas I-EA2,
menempati asrama Al-Fajar km 323, dan naik kelas II- FA.03 asrama
Al-Fajar km. 218 F. Ditarik kembali tanggal 5 Oktober 2001.
Dengan ini menyatakan kami telah merasa diperlakukan secara
semena-mena serta dibohongi dan dirugikan secara moril maupun materiel
oleh YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) melalui Ma had Al-Zaytun,
Haurgeulis, Indramayu Jawa Barat. Mengingat setelah anak saya resmi
diterima menjadi santri Ma’had Al-Zaytun yang menurut perjanjian akte
notaris akan dididik, dibina dan dibesarkan serta dipelihara
berdasarkan ajaran Islam.
Akan tetapi dalam kenyataan praktek pembinaan dan pembelajaran putra
kami Panusunan Siregar tidaklah demikian. Anak kami tersebut tidak
dididik, dibina, dibesarkan dan dipelihara sesuai dengan ajaran Islam,
tetapi dibiarkan menjadi liar dan mendapat pelajaran liar serta
memperoleh perlakuan yang liar dari dewan guru. Hal ini dapat kami
paparkan sebagai berikut berdasarkan penuturan putra kami maupun dari
apa yang kami alami (pengalaman kami) sendiri.
Pelajaran liar yang diterima anak kami antara lain adalah:
1. Wajib berpacaran pada setiap hari jum at.
2. Berpegangan tangan dan berciuman tidak dilarang, bahkan santri
bernama Noris dari Malaysia sempat hamil, namun oleh para uustadz
diperintahkan agar digugurkan.
3. Boleh membaca dan memiliki buku bacaan maupun gambar porno. Bisa
pesan beli melalui para muwadzhaf (pasukan kuning).
4. Tidak dilarang memasuki asrama atau kamar nisa (santri putri).
5. Tidak diperintahkan mengambil air wudlu setiap hendak shalat,
karena dicontohkan oleh para asatidz.
6. Diajak dan diberi contoh oleh asatidz kepada perilaku porno dan
jorok, maaf disuruh menghisap kemaluan ustadz yang akhirnyaa
berkelanjutan menjadi perilaku antar para santri.
7. Perkelahian dan tawuran antar kelompok gank.
Diajarkan doktrin NII diantaranya:
1. Presiden Megawati adalah Ratu Balqis yang akan menyerahkan
kekuasaannya kepada Nabi Sulaiman yang juga disebut Syaykhul Ma had AS
Panji Gumilang.
2. Menyatakan bahwa Syaikh Panji Gumilang adalah Pemimpin yang akan
membangkitkan Islam di Indonesia yang terletak di tengah-ttengah garis
khatulistiwa.
3. Al-Zaytun kelak akan mengganti bendera Merah Putih Republik
Indonesia dengan bendera berwarna hijau Negara Islam, dan sekaaligus
menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam.
4. Di Al-Zaytun akan segera mencetak mata uang sendiri
diberlakukannya mata uang logam perak dan emas yang bergambar Panji
Gummilang dan lambang Al -Zaytun.
5. Telah ada latihan menembak setiap hari untuk Garda Mahad yang
pelaksanaannya di Subang.
Perlakuan liar yang diterima anak kami,
Ketika putra kami melakukan kenakalan (membawa binatang ular ke
dalam asrama) dikenakan hukuman pukulan, disel (dikurung dalam ruangan
tanpa diberi baju maupun alas tidur serta tidak diberi kesempatan atau
diajarkan untuk melaksanakan shalat fardlu).
Ketika putra kami telah dan sedang berada di dalam hukuman
kurungan tersebut tiba-tiba salah seorang kakak kelasnya melemparkan
uang hasil mencuri uang milik temannya, yang pada akhirnya kesalahan
ditimpakan kepada putra kami. Dan karena putra kami pun menerima
tuduhan tersebut akhirnya putra kami kembali menerima pukulan dari 12
orang anggota dewan guru di ruang 130 hingga anak kami sakit selama
satu minggu.
Karena putra kami telah dihukum sekap selama 2 (dua) bulan
lantaran tuduhan mencuri akhirnya barang-barang, pakaian dan buku
serta perlengkapan sekolah putra kami dirusak entah oleh siapa dan
sebagian besarnya raib entah kemana. Kami dapatkan putra kami sama
sekali tidak memiliki satu helai pakaian pun, sekalipun yang hanya
melekat di badannya. Maka selama dua bulan dalam kamar penyekapan
tersebut putra kami tidak memakai baju (hanya pakai celana pendek
saja), anak kami tidak diberi kesempatan atau diperintahkan
mengerjakan shalat apalagi mengikuti kegiatan sekolah maupun yang lainnya.
Putra kami pun pernah sempat dihajar secara fisik dan diancam
oleh anggota dewan guru yaitu ustadz yang dikenal paling galak serta
dijuluki Malaikat Maut Syaifuddin Ibrahim, setelah putra kami
dinyatakan harus diambil kembali oleh orangtuanya dengan membayar
denda Rp 15 juta.
Perilaku putra kami menjadi semakin bodoh dan liar
Terhitung sejak 3 bulan setelah tahun awal pembelajaran, putra
kami selalu minta kiriman uang, pernah pula meminta kiriman uang
sebesar 1 juta dengan alasan untuk membayar hutang. Ternyata setelah
didesak putra kami mengatakan, itu karena disuruh oleh ustadz, namun
kami tahu hal itu memang sulit untuk membuktikannya.
Meminta dibelikan sepeda, walkman dan macam-macam itu pun karena
disuruh oleh ustadznya.
Prestasi dan nilai raportnya pun sangat buruk, bahkan hafalan
al-Qur annya cuma 60 ayat.
Kami tidak terima dan kami menuntut. Apa yang terjadi pada putra
kami saya yakin juga terjadi pada para santri yang lain, hanya saja
mungkin karena para orangtua mereka belum bisa mendengar berbagai
kejanggalan serta kejahatan yang berlangsung dalam ma’had Al-Zaytun
tersebut.
Kami tidak bisa menerima perlakuan dari para pamong didik yang
keras dan sewenang-wenang terhadap anak kami. Apakah kehidupan dan
pembinaan pola pesantren modern itu harus dengan hukuman fisik yang
berlebihan? Apakah ada padanan pesantren modern yang menerapkan
hukuman fisik pukulan ataupun kurungan secara fisik tanpa pakaian dan
tidak lagi diajarkan untuk melaksanakan shalat? Anak kami masih
terlalu muda (14 tahun) untuk boleh diperlakukan sebagaimana layaknya
hukuman ala Prayuana, dengan tanpa melalui sidang pengadilan, malah
putra kami divonnis merusak dan mengotori pesantren.
Kami tidak terima karena justru putra kamilah yang telah dirusak
mental dan akhlaqnya melalui pornografi dan seks bebas, ajaran NII dan
budaya kafir jahiliyyah yang diajarkan dan diterapkan di ma had Al-Zaytun.
Kami menuntut kepada pemerintah, MUI dan para pimpinan ormas
maupun orpol agar segera menindak serta mengusut secara tuntas
terhadap kebohongan dan kejahatan serta pelanggaran HAM Anak yang
sedang berlangsung di mahad sesat Al-Zaytun.
Sikap husnudzhan dan kepercayaan kami yang begitu besar kepada
ma had Al-Zaytun telah disalahgunakan, sehingga seluruh wali santri
hingga detik ini tidak satupun yang mendapatkan kwitansi serah terima
uang titipan seharga seekor sapi, bahkan masih pula dikenakan beaya
ini dan itu serta masih banyak lagi infaq maupun shadaqah lainnya.
Kami sebelumnya adalah orangtua yang percaya sepenuhnya kepada
ma had Al-Zaytun, bahkan sekalipun telah terbit buku yang
menjelek-jelekkan Al Zaytun kami pun tetap percaya dan bertekad tetap
mendukung Al-Zaytun. Namun setelah mushibah itu menimpa putra kami
sendiri maka kami pun seperti baru tersadarkan dari mimpi-mimpi kami
sendiri, apa yang terdapat dalam isi buku Pesantren Al Zaytun Sesat!
sepenuhnya sama persis dengan apa yang diterima putra kami dan juga
kami sendiri, bahkan yang kami dapatkan dari putra kami lebih dahsyat
kesesatannya ketimbang yang ditulis dalam buku oleh Bapak Umar Abduh.
Maka untuk sementara kami bisa menerima kenyataan ini, akan
tetapi apabila keberadaan ma had Al-Zaytun tidak mendapatkan tindakan
dari pemerintah atau MUI dan masyarakat Islam, kami siap untuk
mengambil tindakan sendiri, sebesar apapun resikonya kami siap untuk
menghadapi.
Demikianlah surat pengaduan ini kami buat dengan sebenarnya
untuk dapat digunakan bagi kepentingan pengusutan maupun keperluan
lainnya. Kami siap untuk mempertanggung jawabkan kebenaran isi surat
pengaduan ini di muka hukum, untuk itu tandatangan pada surat
pengaduan ini kami bubuhi materai secukupnya.
Dibuat, di Jakarta tanggal 8 Oktober 2001.
Ditandatangani oleh:
MARWAN SIREGAR
Hj. DARMA TA SIYAH
H. MOKHTAR SIREGAR
—————————-
Berdasarkan Surat Pengaduan yang dibuat oleh Bapak Marwan
Siregar, di
tujukan kepada KAPOLRI cq KABAINTELKAM MABES POLRI
source
www.nii-crisis-center.com
Yang bertanda tangan dibawah ini kami,
Nama : Marwan Siregar
Alamat : Jl. Pelajar 100 - 027/014 Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota,
Sumatera Utara (HP: 0811609321)
Pekerjaan : Anggota Kepolisian RI SATSERSE POLTABES MEDAN
Pangkat : BRIPKA, NRP: 63080231
Status : Kawin / Orang tua Panusunan Siregar.
Nama Istri : Hj. Darma Taksiyah
Pekerjaan : Ikut Suami.
Status : Ibu Kandung Panusunan Siregar.
No. KTP : 02.5005.550467.0001
Alamat : Ibid.
Nama : Mokhtar Siregar.
Alamat : Ibid.
No. KTP/SIM : 380507140156
Status : Kakek dari Panusunan.
Bersama ini kami mengadukan kepada Bapak KAPOLRI u.p. KAKORSERSE dan
KABAG INTEL KAM MABES POLRI sehubungan dengan apa yang telah menimpa
kami sekeluarga khususnya anak kami,
Nama : Panusunan Siregar.
Lahir : Medan, 22 November 1988.
Status : Santri Ma had Al-Zaytun, Masuk tahun 2000 Klas I-EA2,
menempati asrama Al-Fajar km 323, dan naik kelas II- FA.03 asrama
Al-Fajar km. 218 F. Ditarik kembali tanggal 5 Oktober 2001.
Dengan ini menyatakan kami telah merasa diperlakukan secara
semena-mena serta dibohongi dan dirugikan secara moril maupun materiel
oleh YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) melalui Ma had Al-Zaytun,
Haurgeulis, Indramayu Jawa Barat. Mengingat setelah anak saya resmi
diterima menjadi santri Ma’had Al-Zaytun yang menurut perjanjian akte
notaris akan dididik, dibina dan dibesarkan serta dipelihara
berdasarkan ajaran Islam.
Akan tetapi dalam kenyataan praktek pembinaan dan pembelajaran putra
kami Panusunan Siregar tidaklah demikian. Anak kami tersebut tidak
dididik, dibina, dibesarkan dan dipelihara sesuai dengan ajaran Islam,
tetapi dibiarkan menjadi liar dan mendapat pelajaran liar serta
memperoleh perlakuan yang liar dari dewan guru. Hal ini dapat kami
paparkan sebagai berikut berdasarkan penuturan putra kami maupun dari
apa yang kami alami (pengalaman kami) sendiri.
Pelajaran liar yang diterima anak kami antara lain adalah:
1. Wajib berpacaran pada setiap hari jum at.
2. Berpegangan tangan dan berciuman tidak dilarang, bahkan santri
bernama Noris dari Malaysia sempat hamil, namun oleh para uustadz
diperintahkan agar digugurkan.
3. Boleh membaca dan memiliki buku bacaan maupun gambar porno. Bisa
pesan beli melalui para muwadzhaf (pasukan kuning).
4. Tidak dilarang memasuki asrama atau kamar nisa (santri putri).
5. Tidak diperintahkan mengambil air wudlu setiap hendak shalat,
karena dicontohkan oleh para asatidz.
6. Diajak dan diberi contoh oleh asatidz kepada perilaku porno dan
jorok, maaf disuruh menghisap kemaluan ustadz yang akhirnyaa
berkelanjutan menjadi perilaku antar para santri.
7. Perkelahian dan tawuran antar kelompok gank.
Diajarkan doktrin NII diantaranya:
1. Presiden Megawati adalah Ratu Balqis yang akan menyerahkan
kekuasaannya kepada Nabi Sulaiman yang juga disebut Syaykhul Ma had AS
Panji Gumilang.
2. Menyatakan bahwa Syaikh Panji Gumilang adalah Pemimpin yang akan
membangkitkan Islam di Indonesia yang terletak di tengah-ttengah garis
khatulistiwa.
3. Al-Zaytun kelak akan mengganti bendera Merah Putih Republik
Indonesia dengan bendera berwarna hijau Negara Islam, dan sekaaligus
menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam.
4. Di Al-Zaytun akan segera mencetak mata uang sendiri
diberlakukannya mata uang logam perak dan emas yang bergambar Panji
Gummilang dan lambang Al -Zaytun.
5. Telah ada latihan menembak setiap hari untuk Garda Mahad yang
pelaksanaannya di Subang.
Perlakuan liar yang diterima anak kami,
Ketika putra kami melakukan kenakalan (membawa binatang ular ke
dalam asrama) dikenakan hukuman pukulan, disel (dikurung dalam ruangan
tanpa diberi baju maupun alas tidur serta tidak diberi kesempatan atau
diajarkan untuk melaksanakan shalat fardlu).
Ketika putra kami telah dan sedang berada di dalam hukuman
kurungan tersebut tiba-tiba salah seorang kakak kelasnya melemparkan
uang hasil mencuri uang milik temannya, yang pada akhirnya kesalahan
ditimpakan kepada putra kami. Dan karena putra kami pun menerima
tuduhan tersebut akhirnya putra kami kembali menerima pukulan dari 12
orang anggota dewan guru di ruang 130 hingga anak kami sakit selama
satu minggu.
Karena putra kami telah dihukum sekap selama 2 (dua) bulan
lantaran tuduhan mencuri akhirnya barang-barang, pakaian dan buku
serta perlengkapan sekolah putra kami dirusak entah oleh siapa dan
sebagian besarnya raib entah kemana. Kami dapatkan putra kami sama
sekali tidak memiliki satu helai pakaian pun, sekalipun yang hanya
melekat di badannya. Maka selama dua bulan dalam kamar penyekapan
tersebut putra kami tidak memakai baju (hanya pakai celana pendek
saja), anak kami tidak diberi kesempatan atau diperintahkan
mengerjakan shalat apalagi mengikuti kegiatan sekolah maupun yang lainnya.
Putra kami pun pernah sempat dihajar secara fisik dan diancam
oleh anggota dewan guru yaitu ustadz yang dikenal paling galak serta
dijuluki Malaikat Maut Syaifuddin Ibrahim, setelah putra kami
dinyatakan harus diambil kembali oleh orangtuanya dengan membayar
denda Rp 15 juta.
Perilaku putra kami menjadi semakin bodoh dan liar
Terhitung sejak 3 bulan setelah tahun awal pembelajaran, putra
kami selalu minta kiriman uang, pernah pula meminta kiriman uang
sebesar 1 juta dengan alasan untuk membayar hutang. Ternyata setelah
didesak putra kami mengatakan, itu karena disuruh oleh ustadz, namun
kami tahu hal itu memang sulit untuk membuktikannya.
Meminta dibelikan sepeda, walkman dan macam-macam itu pun karena
disuruh oleh ustadznya.
Prestasi dan nilai raportnya pun sangat buruk, bahkan hafalan
al-Qur annya cuma 60 ayat.
Kami tidak terima dan kami menuntut. Apa yang terjadi pada putra
kami saya yakin juga terjadi pada para santri yang lain, hanya saja
mungkin karena para orangtua mereka belum bisa mendengar berbagai
kejanggalan serta kejahatan yang berlangsung dalam ma’had Al-Zaytun
tersebut.
Kami tidak bisa menerima perlakuan dari para pamong didik yang
keras dan sewenang-wenang terhadap anak kami. Apakah kehidupan dan
pembinaan pola pesantren modern itu harus dengan hukuman fisik yang
berlebihan? Apakah ada padanan pesantren modern yang menerapkan
hukuman fisik pukulan ataupun kurungan secara fisik tanpa pakaian dan
tidak lagi diajarkan untuk melaksanakan shalat? Anak kami masih
terlalu muda (14 tahun) untuk boleh diperlakukan sebagaimana layaknya
hukuman ala Prayuana, dengan tanpa melalui sidang pengadilan, malah
putra kami divonnis merusak dan mengotori pesantren.
Kami tidak terima karena justru putra kamilah yang telah dirusak
mental dan akhlaqnya melalui pornografi dan seks bebas, ajaran NII dan
budaya kafir jahiliyyah yang diajarkan dan diterapkan di ma had Al-Zaytun.
Kami menuntut kepada pemerintah, MUI dan para pimpinan ormas
maupun orpol agar segera menindak serta mengusut secara tuntas
terhadap kebohongan dan kejahatan serta pelanggaran HAM Anak yang
sedang berlangsung di mahad sesat Al-Zaytun.
Sikap husnudzhan dan kepercayaan kami yang begitu besar kepada
ma had Al-Zaytun telah disalahgunakan, sehingga seluruh wali santri
hingga detik ini tidak satupun yang mendapatkan kwitansi serah terima
uang titipan seharga seekor sapi, bahkan masih pula dikenakan beaya
ini dan itu serta masih banyak lagi infaq maupun shadaqah lainnya.
Kami sebelumnya adalah orangtua yang percaya sepenuhnya kepada
ma had Al-Zaytun, bahkan sekalipun telah terbit buku yang
menjelek-jelekkan Al Zaytun kami pun tetap percaya dan bertekad tetap
mendukung Al-Zaytun. Namun setelah mushibah itu menimpa putra kami
sendiri maka kami pun seperti baru tersadarkan dari mimpi-mimpi kami
sendiri, apa yang terdapat dalam isi buku Pesantren Al Zaytun Sesat!
sepenuhnya sama persis dengan apa yang diterima putra kami dan juga
kami sendiri, bahkan yang kami dapatkan dari putra kami lebih dahsyat
kesesatannya ketimbang yang ditulis dalam buku oleh Bapak Umar Abduh.
Maka untuk sementara kami bisa menerima kenyataan ini, akan
tetapi apabila keberadaan ma had Al-Zaytun tidak mendapatkan tindakan
dari pemerintah atau MUI dan masyarakat Islam, kami siap untuk
mengambil tindakan sendiri, sebesar apapun resikonya kami siap untuk
menghadapi.
Demikianlah surat pengaduan ini kami buat dengan sebenarnya
untuk dapat digunakan bagi kepentingan pengusutan maupun keperluan
lainnya. Kami siap untuk mempertanggung jawabkan kebenaran isi surat
pengaduan ini di muka hukum, untuk itu tandatangan pada surat
pengaduan ini kami bubuhi materai secukupnya.
Dibuat, di Jakarta tanggal 8 Oktober 2001.
Ditandatangani oleh:
MARWAN SIREGAR
Hj. DARMA TA SIYAH
H. MOKHTAR SIREGAR
—————————-
Berdasarkan Surat Pengaduan yang dibuat oleh Bapak Marwan
Siregar, di
tujukan kepada KAPOLRI cq KABAINTELKAM MABES POLRI
source