Tentang Dukun

d-net

Mod
7491e171-1867-49b9-a8c7-12bbedb4ba71.jpeg

Indonesia yang kental dengan adat istiadat dan kebudayaan memberikan pengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakatnya. Bukti yang paling nyata adalah masih dipercayainya banyak hal mistis, baik itu menyangkut tempat, waktu, benda maupun kebiasaan. Seperti 5 hal berikut ini yang masih dipercayai dengan sesuatu yang mistis di Indonesia.

Seperti yang sudah menjadi pengetahuan umum, mistis adalah hal yang berkaitan dengan dunia gaib. Pengertian ini sesuai dengan kemampuan dukun yang umumnya bisa mengetahui, melihat dan berinteraksi dengan alam gaib. Tak sedikit juga orang yang memiliki kemampuan tersebut kemudian bekerja sebagai dukun. Banyak yang masih mempercayai bahwa dukun bisa menjadi solusi atas setiap permasalahan hidup. Dukun identik dengan benda-benda mistis semisal keris, tombak, sesajen, bunga dan sejenisnya.
 
Indonesia salah satu negara yang masih kental sekali dengan dunia mistis, di era modern saat inipun peran dukun masih memiliki peranan penting dalam suatu daerah.
 
skarang udh ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai santet.
pasal santet tersebut termaktub di dalam Pasal 252 KUHP Baru yaitu UU 1/2023 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
 
skarang udh ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai santet.
pasal santet tersebut termaktub di dalam Pasal 252 KUHP Baru yaitu UU 1/2023 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Jadi sekarang ga boleh ngaku punya kekuatan ghaib & nawarin jasa nimbulin penyakit, kematian atau penderitaan seseorang ya

Bagian ini setidaknya bisa dibuktikan secara nyata.
Kalau dulu banyak jasa yang nawarin di majalah misteri 😁
 
Jadi sekarang ga boleh ngaku punya kekuatan ghaib & nawarin jasa nimbulin penyakit, kematian atau penderitaan seseorang ya

Bagian ini setidaknya bisa dibuktikan secara nyata.
Kalau dulu banyak jasa yang nawarin di majalah misteri 😁
ohya? majalah misteri kaya gimana ya? baru denger huhu
 
Jadi sekarang ga boleh ngaku punya kekuatan ghaib & nawarin jasa nimbulin penyakit, kematian atau penderitaan seseorang ya

Bagian ini setidaknya bisa dibuktikan secara nyata.
Kalau dulu banyak jasa yang nawarin di majalah misteri 😁
iya, sekarang udh ada perlindungan hukum kepada korban santet
 
Bukan perlindungan hukum untuk korban santet kayanya

Tapi pelakunya dilarang mengakui atau beriklan jasa santet
itu termasuk perlindungan hukum bagi korban santet kak, dimana apabila korban mengalami hal tsb, maka setidaknya korban harus mempunyai bukti di antaranya:
  1. Keterangan saksi. Korban dapat menjadi saksi apabila ia memiliki bukti percakapan atas ungkapan dari si pelaku santet yang ia dengar sendiri atau dari saksi lain yang mendengar perkataan si pelaku santet itu sendiri.
  2. Keterangan ahli. Dalam konteks ini, akan sangat sulit diperoleh bila ahli yang dimaksud adalah ahli santet karena belum ada kualifikasi atau standar tentang validasi ahli dalam santet. Hal ini mengingat Pasal 252 UU 1/2023 merupakan delik formil sehingga timbulnya akibat bukan syarat pembuktian tindak pidana santet. Adapun, ahli yang dapat diajukan adalah dalam hal penyakit, atau kematian yang dialami korban ditemukan benda di dalam tubuh korban yang tidak lazim misalnya paku, pecahan kaca, atau benda lainnya. Ahli yang dapat diajukan yaitu dokter yang memeriksa hasil rontgen atau dokter forensik.
  3. Surat, dapat diajukan sesuai dokumen hasil rontgen atau berita acara laboratorium forensik.
  4. Petunjuk. Adanya persesuaian dari keterangan saksi dengan alat bukti lainnya baik keterangan ahli atau surat.
  5. Keterangan terdakwa atau dalam hal ini adalah pelaku santet. Namun, perlu dicatat bahwa ia mempunyai hak ingkar di persidangan dan menjadi tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk membuatnya berbicara jujur dan mengakui perbuatannya.
 
Back
Top