bla_bla_bla
New member
Banyak dijumpai pada pelaksanaan sholat di masjid masjid, seseorang yang diberi tugas untuk berjalan keliling dengan membawa kotak amal kepada para jamaah shaf demi shaf agar para jamaah mau beramal atau cukup kotak amalnya saja yang berputar dari satu jamaah ke jamaah lainnya.
Ini merupakan kesalahan. Orang yang diberi tugas tersebut menyangka bahwa ia telah berbuat kebaikan, padahal perbuatan trsebut adalah perbuatan sia sia yang dilarang pada saat Khatib sedang berkhutbah dan perbuatan tersebut bukan merupakan petunjuk Rasulullah atau salah seorang dari para sahabatnya.
Sedangkan para jamaah yang berinfak pada saat khutbah berlangsung, ia juga telah melakukan kesalahan karena meletakkan tangannya di sakunya, mengeluarkan uang dan memasukkannya ke kotak amal. Semua ini termasuk perbuatan sia sia yang dilarang pada saat Khatib sedang berkhutbah.
Barangsiapa yang berinfak, maka hendaklah ia berinfak sesudah shalat selesai dilaksanakan. Imam Muslim mriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah bahwa Nabi MuhammaD bersabda :
"Barangsiapa mengusap usap kerikil, maka ia telah sia sia." ( Riwayat Muslim No 857)
Jika sekedar mengusap usap kerikil masjid atau tikarnya saja dinilai sia sia, maka bagaimana halnya denganorang orang pada saat khutbah berlangsung yang berdiri dari tempatnya dengan membawa kotak amal dengan melewati para jamaah satu demi satu, serta bagaimana halnya dengan orang orang yang mencari di sakunya untuk mengeluarkan uang untuk dimasukkan ke dalam kotak amal?
Wallahu a'lam bis shawab
Sumber : Majalah NIKAH
Ini merupakan kesalahan. Orang yang diberi tugas tersebut menyangka bahwa ia telah berbuat kebaikan, padahal perbuatan trsebut adalah perbuatan sia sia yang dilarang pada saat Khatib sedang berkhutbah dan perbuatan tersebut bukan merupakan petunjuk Rasulullah atau salah seorang dari para sahabatnya.
Sedangkan para jamaah yang berinfak pada saat khutbah berlangsung, ia juga telah melakukan kesalahan karena meletakkan tangannya di sakunya, mengeluarkan uang dan memasukkannya ke kotak amal. Semua ini termasuk perbuatan sia sia yang dilarang pada saat Khatib sedang berkhutbah.
Barangsiapa yang berinfak, maka hendaklah ia berinfak sesudah shalat selesai dilaksanakan. Imam Muslim mriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah bahwa Nabi MuhammaD bersabda :
"Barangsiapa mengusap usap kerikil, maka ia telah sia sia." ( Riwayat Muslim No 857)
Jika sekedar mengusap usap kerikil masjid atau tikarnya saja dinilai sia sia, maka bagaimana halnya denganorang orang pada saat khutbah berlangsung yang berdiri dari tempatnya dengan membawa kotak amal dengan melewati para jamaah satu demi satu, serta bagaimana halnya dengan orang orang yang mencari di sakunya untuk mengeluarkan uang untuk dimasukkan ke dalam kotak amal?
Wallahu a'lam bis shawab
Sumber : Majalah NIKAH
Last edited: