Tentang Outsourcing ketenaga kerjaan

urhee

New member
Contoh praktek outsourcing:
- Misal perusahaan besar seperti HSBC ingin merekrut karyawan kontrak. HSBC mensub order ke perusahaan outsourcing penyedia tenaga kerja untuk mencari karyawan yang dibutuhkan tersebut. Jadi orang-orang itu bekerja di HSBC, tapi terdaftar sebagai karyawan perusahaan outsourcing & bukan karyawan HSBC.

Kenapa perusahaan besar seperti HSBC memilih karyawan kontrak dengan melakukan praktek outsourcing?
1. Untuk menghemat membayar: THR/bonus tahunan, tunjangan kesehatan & asuransi kesehatan yang biasa diterima karyawan permanen, membayar iuran jamsostek.
2. Untuk menghindari tuntutan pekerja kontrak kepada HSBC sebagai perusahaan berlaba besar. Jadi kalau pekerja mau demo, ya ke perusahaan outsourcing di mana mereka terdaftar sebagai karyawan.

Yang memprihatinkan di perusahaan outsourcing sendiri terjadi praktek busuk sbb:

1. Mengingat ada UU ketenagakerjaan yang mengatur kontrak kerja karyawan suatu perusahaan hanya boleh diperpanjang 2x selama 2 tahun berturut-turut, atau karyawan tersebut diberhentikan atau akhirnya diterima sebagai karyawan permanen, maka setiap 2 tahun sekali, karyawan diminta mengundurkan diri dan memberi jeda waktu untuk masuk kembali ke perusahaan sebagai karyawan baru.
2. Sistem pembayaran kepada karyawan pun dilakukan tidak transparan. Kalau di business center, jelas setiap bulan gaji dipotong 30%. Kalau di perusahaan outsourcing, gaji karyawan kontrak akan ditekan sekecil-kecilnya.
3. Karena sistem kerjanya kontrak, perusahaan outsourcing tidak wajib memberikan THR/bonus/tunjangan/asuransi kesehatan. jadi sistemnya hanya gaji bulanan semata, take it or leave it.

Persoalannya, masalah outsourcing ini hanya ditentang sebagian kecil mahasiswa yang bergabung dengan para buruh saat mengadakan demo menentang praktek yang merugikan karyawan ini. Sementara yang terjadi sekarang ini, praktek outsourcing bukan hanya melingkupi pekerja kasar/buruh saja, tetapi sudah sampai ke posisi staf perusahaan & level middle management ke bawah. Dan banyak perusahaan-perusahaan asing yang maunya cari aman dengan melakukan praktek ini.

Kalau melihat kejadian di Perancis, saat mentri tenaga kerjanya membuat peraturan: perusahaan di perancis berhak memecat karyawan setelah 1 minggu bekerja & dinilai tidak capable, seluruh mahasiswa/pelajar perancis turun ke jalan berdemo menentang aturan baru itu. Karena hal itu akan berdampak kepada mereka saat mereka mencari kerja setelah lulus sekolah/kuliah. Mereka memperjuangkan masa depan mereka. Bagaimana dengan mahasiswa & pelajar Indonesia? Cuek bebek karena mereka pikir hal ini hanya menimpa para buruh! Kalau diperhatikan di Indonesia tidak ada satupun organisasi yang menaungi level karyawan. Serikat pekerja pun hanya mengurusi masalah buruh. Padahal penting lho punya serikat pekerja! Kalau rame-rame kan bisa saling membantu. Iuran per bulan sekian ribu perak, kalau tiba-tiba kena PHK secara tidak adil, serikat bisa bantu dengan nuntut perusahaan pakai pengacara yang dibayar oleh serikat!! Kalian generasi muda ni, harus urun rembuk untuk menghentikan praktek yang tidak adil ini!!
 
Back
Top