Terdakwa Pembunuh Wartawan Terkesan Mengulur Waktu

Kalina

Moderator
DENPASAR - Terdakwa pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) A.A. Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ir I Nyoman Susrama MM dan I Nyoman Wiradnyana alias Rencana, terkesan mengulur waktu. Mereka berharap, sidang belum selesai saat masa perpanjangan penahanan mereka berakhir 24 Februari mendatang.

Caranya, kemarin (2/2) tim pembela mereka mengatakan belum siap membacakan pembelaan. Padahal, sidang kemarin sudah dijadwalkan untuk pembacaan pembelaan, sebelum majelis hakim menyampaikan vonis.

Seorang pembela terdakwa, Wisnu, menjelaskan bahwa pembelaan yang disusunnya harus lengkap dan maksimal. "Saat ini kami belum siap dengan pembelaan dan kami mohon pertimbangan majelis hakim untuk menunda sidang," kilahnya.

Majelis hakim yang dipimpin Djumain tidak bisa memaksa pembela untuk menyampaikan pembelaannya kemarin. Karena itu, mereka akhirnya bisa memberi kelonggaran dengan menunda pembelaan itu.

Namun, penundaan tersebut hanya berlaku sehari. Dalam sidang yang ditetapkan 8 Februari mendatang, pembela harus sudah siap dengan pembelaannya. ''Jika dengan masa perpanjangan waktu ini pihak terdakwa maupun penasihat hukum tetap menyatakan belum siap, maka kami menganggap tidak ada pembelaan lagi,'' tegas Djumain.

Komang Wijaya Adi, salah seorang hakim IGP, menegaskan bahwa sidang akan tuntas sebelum masa perpanjangan penahanan dua terdakwa habis. ''Kami akan upayakan perkara ini selesai secepatnya,'' tegasnya.

Susrama dan Rencana menghadapi tuntutan mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Sucitrawan dalam sidang sebelumnya. Dua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009 di rumah Susrama, Banjar Petak, Bebalang, Bangli.
 
Bls: Terdakwa Pembunuh Wartawan Terkesan Mengulur Waktu

hukum harus adil,seret pelaku nya ke meja hijau
 
Back
Top