Tersangka pembalakan liar

andree_erlangga

New member
Berkas perkara tersangka pembalakan liar (illegal logging) Mayjen TNI (Purn) Gusti Syaifuddin sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kalimantan Timur. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes I Wayan Tjatra di Balikpapan, Sabtu (27/1).
?Pihak Kejati telah memberitahukan ke Polda, berkas perkara Gusti sudah P21,? kata Wayan sambil menyebutkan bahwa berkas perkara ini lengkap sejak Senin (22/1) lalu.
Gusti adalah salah satu tersangka kasus pembalakan liar di hutan Sajau, Tanjung Palas, Bulungan, Kaltim. Tersangka dituduh melakukan penebangan di luar areal Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan rencana membangun perkebunan kelapa sawit. Selain dia, Polda Kaltim juga menetapkan dua orang sipil bernama Darul Hakim dan Arifin, dari perusahaan kontraktor yang ditunjuk untuk melakukan pembukaan lahan.
Tersangka bersama dua rekanannya dari perusahaan kontraktor itu dituduh merambah hutan tersebut seluas sekitar 14 kilometer, di luar areal IPK yang dipegang perusahaan. Dan akibat perbuatan itu negara dirugikan sekitar Rp 3 miliar.
Gusti yang juga Direktur Tunggul Buana Perkasa (TBP), menyerahkan diri ke Mapolda Kaltim di Balikpapan pada 12 Nopember 2006, langsung dari Singapura. Polda Kaltim sebelumnya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), yakni nomor surat pengantar DPO No Pol : B/2025/VII/2006/Ditreskrim pada 7 Juli 2006.
 
Back
Top