BEKASI--MIOL: Satuan buru sergap Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Herry Soekardjo, 49, tersangka kasus pembunuhan terhadap kernet bus Kobus F 7847 FA bernama Suheri, 43, di rumah saudaranya di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Chairul Anwar di Bekasi, Rabu mengatakan, tersangka ditangkap setelah buron selama lima jam usai melakukan pembunuhan terhadap korban di Pool Bus Kobus, Rawapanjang, Bekasi.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal tidak diberi uang Rp3.000 sehingga terjadi keributan antara kedua belah pihak.
Setelah terjadi keributan, korban memberikan uang sesuai permintaan tetapi sebelum diberikan terlebih dahulu uang tersebut diusap-usapkan di pantat korban.
Merasa dihina, tersangka mencabut sebilah pisau dari balik bajunya untuk menikam dada sebelah kiri korban hingga jatuh tersungkur bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada polisi tersangka mengaku, membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke sebuah kali terdekat dan selanjutnya naik angkot menuju Pulo Gadung kemudian ke Cempaka Putih, Jakarta Timur.
Selama lima jam dalam pelarian, tersangka mengaku tidak tenang dan merasa dihantui wajah korban dan akhirnya meninggalkan daerah Cempaka Putih menuju rumah saudaranya di Pekayon, Bekasi Selatan hingga ditangkap polisi.
"Penangkapan terhadap terangka itu atas informasi dari warga terdekat yang tidak mau disebut namanya kepada polisi," kata Chairul Anwar.
Di TKP polisi mendapati kaos warna putih lengan pendek bernoda darah, celana panjang warna coklat milik korban, kemeja panjang warna hitam putih dan celana panjang merah milik tersangka untuk dijadikan bukti guna melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Peristiwa pembunuhan terhadap kernet bus itu terjadi Selasa sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Chairul Anwar di Bekasi, Rabu mengatakan, tersangka ditangkap setelah buron selama lima jam usai melakukan pembunuhan terhadap korban di Pool Bus Kobus, Rawapanjang, Bekasi.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal tidak diberi uang Rp3.000 sehingga terjadi keributan antara kedua belah pihak.
Setelah terjadi keributan, korban memberikan uang sesuai permintaan tetapi sebelum diberikan terlebih dahulu uang tersebut diusap-usapkan di pantat korban.
Merasa dihina, tersangka mencabut sebilah pisau dari balik bajunya untuk menikam dada sebelah kiri korban hingga jatuh tersungkur bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada polisi tersangka mengaku, membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke sebuah kali terdekat dan selanjutnya naik angkot menuju Pulo Gadung kemudian ke Cempaka Putih, Jakarta Timur.
Selama lima jam dalam pelarian, tersangka mengaku tidak tenang dan merasa dihantui wajah korban dan akhirnya meninggalkan daerah Cempaka Putih menuju rumah saudaranya di Pekayon, Bekasi Selatan hingga ditangkap polisi.
"Penangkapan terhadap terangka itu atas informasi dari warga terdekat yang tidak mau disebut namanya kepada polisi," kata Chairul Anwar.
Di TKP polisi mendapati kaos warna putih lengan pendek bernoda darah, celana panjang warna coklat milik korban, kemeja panjang warna hitam putih dan celana panjang merah milik tersangka untuk dijadikan bukti guna melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Peristiwa pembunuhan terhadap kernet bus itu terjadi Selasa sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.