spirit
Mod
Para WNA dikumpulkan di sebuah Rumah Graha Famili N1 Surabaya, Sabtu (29/7/2017) malam
SURYA.co.id SURABAYA - Sebanyak 93 Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di perumahan Graha Famili Surabaya atas kasus Cyber Fraud (penipuan online), ternyata masuk ke Indonesia secara ilegal dan menyalahi keimigrasian.
Kepastian ini setelah tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pendataan bersama imigrasi.
Pendataan selesai pada Minggu (30/7/2017) dini hari di rumah Graha Famili Blok N1.
Hasil pendataan kepolisian bersama imigrasi, sebanyak 74 WNA masuk ke Indonesia tanpa kelengkapan paspor.
"Semalam kami sudah melakukan pendataan dengan pihak imigrasi. Tidak semua pegang paspor, hanya sekitar 20 persen atau 19 orang yang ada paspornya," sebut AKBP Susatyo Purnomo Condro, Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri, Minggu (30/7/2017).
Dari WNA yang memiliki paspor, kata Susatyo, mereka memakai visa kunjungan wisata.
Tapi, kenyataanya mereka melakukan tindak kejahatan di Indonesia.
Setelah pendataan di Surabaya selesai, lanjut Susatyo, para WNA yang ditangkap di empat rumah di Graha Famili Surabaya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Juanda.
Dibawa ke Jakarta, guna dilakukan pengembangan penyidikan bersama pelaku yang ditangkap di Bali, Jakarta dan Batam.
Begitu sampai di Jakarta. Rencananya para WNA ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
"Kami sudah kordinasi dengan Imigrasi, nanti akan dideportasi ke negara asal," ucap Susatyo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA yang ditangkap di Surabaya sudah mengontrak rumah di perumahan Graha Famili sejak Januari 2017.
Mereka mengontrak selama satu tahun dan satu rumah dikontrakkan Rp 150 juta.