Komisi C DPRD DKI Jakarta menyimpulkan tidak ada kenaikan tarif air bersih di Ibu Kota berdasarkan klarifkasi PAM Jaya dan dua operator lain.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil rapat tertutup antara Komisi C dengan PAM Jaya bersama dua operator air bersih,yakni PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. Diungungkapkan, penyesuaian kelompok tarif air PAM dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 11/2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum.
Sementara kedua mitra PAM Jaya menyatakan tidak pernah melakukan kenaikan tarif kepada seluruh pelanggannya seperti ramai dibicarakan. Dua operator ini hanya melakukan penyesuaian tarif berdasarkan kelompok tarif yang telah ditetapkan pada Pergub No 11/2007.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan pada wilayah yang tekanan airnya bagus.Dan hasil penelusuran di lapangan tidak ada surat edaran kepada seluruh pelanggan terkait kenaikan tarif air. Surat pemberitahuan secara khusus hanya dilayangkan kepada pelanggan yang akan dinaikkan kelompok tarifnya.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk keseimbangan manajemen tarif air PAM. Disebutkan, selama ini kedua mitra PAM Jaya melakukan subsidi silang terhadap tarif air yang dikenakan kepada pelanggan. Kelompok tarif air rendah disubsidi kelompok tarif air tinggi. Sementara pelanggan dalam kelompok tarif air rendah justru berkembang pesat.
PT Aetra tidak pernah menaikkan tarif air bersih secara sepihak maupun menghapus golongan tarif untuk pelanggan ekonomi. Dikatakan, kenaikan tarif air merupakan wewenang Gubernur DKI.
Terkait surat edaran tentang perubahan kelompok pelanggan dan golongan tarif bagi rumah tangga, menurut Sjahril, hanya pemberitahuan kepada pelanggan tertentu yang sudah mengubah ukuran dan luas bangunan rumahnya.
sindo
Kesimpulan itu berdasarkan hasil rapat tertutup antara Komisi C dengan PAM Jaya bersama dua operator air bersih,yakni PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta. Diungungkapkan, penyesuaian kelompok tarif air PAM dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 11/2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum.
Sementara kedua mitra PAM Jaya menyatakan tidak pernah melakukan kenaikan tarif kepada seluruh pelanggannya seperti ramai dibicarakan. Dua operator ini hanya melakukan penyesuaian tarif berdasarkan kelompok tarif yang telah ditetapkan pada Pergub No 11/2007.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan pada wilayah yang tekanan airnya bagus.Dan hasil penelusuran di lapangan tidak ada surat edaran kepada seluruh pelanggan terkait kenaikan tarif air. Surat pemberitahuan secara khusus hanya dilayangkan kepada pelanggan yang akan dinaikkan kelompok tarifnya.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk keseimbangan manajemen tarif air PAM. Disebutkan, selama ini kedua mitra PAM Jaya melakukan subsidi silang terhadap tarif air yang dikenakan kepada pelanggan. Kelompok tarif air rendah disubsidi kelompok tarif air tinggi. Sementara pelanggan dalam kelompok tarif air rendah justru berkembang pesat.
PT Aetra tidak pernah menaikkan tarif air bersih secara sepihak maupun menghapus golongan tarif untuk pelanggan ekonomi. Dikatakan, kenaikan tarif air merupakan wewenang Gubernur DKI.
Terkait surat edaran tentang perubahan kelompok pelanggan dan golongan tarif bagi rumah tangga, menurut Sjahril, hanya pemberitahuan kepada pelanggan tertentu yang sudah mengubah ukuran dan luas bangunan rumahnya.
sindo