lala_lulu
New member
Kementerian Pendidikan Nasional melarang pengelola sekolah dasar (SD) menggelar tes masuk bagi setiap anak yang mendaftar.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas telah mengeluarkan dan menyosialisasikan surat edaran untuk tidak melakukan tes baik membaca, menulis maupun menghitung bagi siswa SD baru.
Surat edaran tersebut adalah Surat Dirjen Dikdasmen No 1839/C.C2/TU2009 yanglangsung ditujukan kepada gubernur dan wali kota/bupati di seluruh Indonesia. Menurut Fasli, Kemendiknas sudah mengatur persyaratan masuk bagi siswa SD.
Di antaranya telah berusia sekurang-kurangnya 6—7 tahun dan memiliki surat rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa anak bersangkutan siap masuk sekolah. “Surat ini bisa dari konselor sekolah maupun psikolog,” tegas Fasli di Gedung Dikti Kemendiknas, Jakarta.
Sekolah setempat, ujarnya, juga harus memprioritaskan anak yang dekat dengan lokasi. Selain itu, Kemendiknas juga melarang adanya diskriminasi dengan melibat status ekonomi orang tua siswa. Fasli menyatakan, daya tampung ruangan sekolah harus disesuaikan dengan banyaknya pendaftar. sekolah harus meninjau kembali jika terdapat calon siswa yang sudah ‘berusia tujuh tahun, tapi belum siap untuk masuk SD. Selain itu, jika dilihat anak belum mampu bersosialisasi secara baik dengan lingkungan sekitar, jangan dipaksakan untuk bersekolah. “intinya, anak harus ready to school,” tandasnya.
Mengenai pengawasan, Fasli menyatakan akan diserahkan ke dinas pendidikan (disdik) setempat.Disdik juga diminta memberikan tindakan tegas kepada sekolah yang melanggar surat edaran tersebut.
Sumber : Sindo
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas telah mengeluarkan dan menyosialisasikan surat edaran untuk tidak melakukan tes baik membaca, menulis maupun menghitung bagi siswa SD baru.
Surat edaran tersebut adalah Surat Dirjen Dikdasmen No 1839/C.C2/TU2009 yanglangsung ditujukan kepada gubernur dan wali kota/bupati di seluruh Indonesia. Menurut Fasli, Kemendiknas sudah mengatur persyaratan masuk bagi siswa SD.
Di antaranya telah berusia sekurang-kurangnya 6—7 tahun dan memiliki surat rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa anak bersangkutan siap masuk sekolah. “Surat ini bisa dari konselor sekolah maupun psikolog,” tegas Fasli di Gedung Dikti Kemendiknas, Jakarta.
Sekolah setempat, ujarnya, juga harus memprioritaskan anak yang dekat dengan lokasi. Selain itu, Kemendiknas juga melarang adanya diskriminasi dengan melibat status ekonomi orang tua siswa. Fasli menyatakan, daya tampung ruangan sekolah harus disesuaikan dengan banyaknya pendaftar. sekolah harus meninjau kembali jika terdapat calon siswa yang sudah ‘berusia tujuh tahun, tapi belum siap untuk masuk SD. Selain itu, jika dilihat anak belum mampu bersosialisasi secara baik dengan lingkungan sekitar, jangan dipaksakan untuk bersekolah. “intinya, anak harus ready to school,” tandasnya.
Mengenai pengawasan, Fasli menyatakan akan diserahkan ke dinas pendidikan (disdik) setempat.Disdik juga diminta memberikan tindakan tegas kepada sekolah yang melanggar surat edaran tersebut.
Sumber : Sindo