palupi
New member
BANGUNAN yang tak mengantongi izin di KotaTangerang Selatan (Tangsel) terus ditindak.
Dalam tahun 2012 saja sudah ada 34 bangunan yang mendapatkan Surat Perintah
Pemberhentian Pelaksanaan Bangunan (SP4B).
Dari jumlah rersebut, ada yang berakhir dengan pemhongkaran namun ada juga yang
dilanjutkan pembangunannya karena pemilik melengkapi persyaratan,’ jelas Kepala Seksi,
Pengawasan Bangunan Badan Pelanyanan Perizinan Terpadü (13P2T) Tangsel, irfan Santoso,
kemarin.
Sementara untuk tahun 2013, hingga bulan Februari tercatat
enam SP4B yang telah dikeluarkan BP2T. Enam bangunan tersebut di antaranya bangunan
rumah tinggal di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat Timur, Bangunan Ruko di Jalan Ceger
Raya, Bangunan toko besi Mega jaya di Jalan Raya Serpong, Bangunan Alfarmidi BSD Griya
Loka BSD dan Perumahan Bambu I hijau. ‘Semuanya tidak mengantongi IMB (Izin Mend
irikan Bangunan, red),” ungkapnya.
Irfan sendiri mengakui mekanisme untuk bisa memiliki IMB cukup panjang, yakni IPR
(Ijin Permanfaatan Ruang), siteplan. analisa dampak lain lintas serta komposisi antar
ruang terbuka hijau. ‘Jika sermua sudah dilengkapi baru diterbitkan IMB” jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhamad,
membenarkan di Tangsel ada 387 minirmarket tidak mermiliki izin, bahkan 61 minimarket
tidak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel.
Sumber : Tangselpos
Dalam tahun 2012 saja sudah ada 34 bangunan yang mendapatkan Surat Perintah
Pemberhentian Pelaksanaan Bangunan (SP4B).
Dari jumlah rersebut, ada yang berakhir dengan pemhongkaran namun ada juga yang
dilanjutkan pembangunannya karena pemilik melengkapi persyaratan,’ jelas Kepala Seksi,
Pengawasan Bangunan Badan Pelanyanan Perizinan Terpadü (13P2T) Tangsel, irfan Santoso,
kemarin.
Sementara untuk tahun 2013, hingga bulan Februari tercatat
enam SP4B yang telah dikeluarkan BP2T. Enam bangunan tersebut di antaranya bangunan
rumah tinggal di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat Timur, Bangunan Ruko di Jalan Ceger
Raya, Bangunan toko besi Mega jaya di Jalan Raya Serpong, Bangunan Alfarmidi BSD Griya
Loka BSD dan Perumahan Bambu I hijau. ‘Semuanya tidak mengantongi IMB (Izin Mend
irikan Bangunan, red),” ungkapnya.
Irfan sendiri mengakui mekanisme untuk bisa memiliki IMB cukup panjang, yakni IPR
(Ijin Permanfaatan Ruang), siteplan. analisa dampak lain lintas serta komposisi antar
ruang terbuka hijau. ‘Jika sermua sudah dilengkapi baru diterbitkan IMB” jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhamad,
membenarkan di Tangsel ada 387 minirmarket tidak mermiliki izin, bahkan 61 minimarket
tidak sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel.
Sumber : Tangselpos