Tidak puasa karena haid bagi perempuan, apakah wajib diganti puasa lagi setelah idul fitri, atau bisa diganti memberi beras ke fakir miskin? jika bisa berapa banyak?
dengan asumsi wanita pekerja, jadi agak lemah kondisinya
khusus untuk wanita yang sedang haidh,
diriwyatkan sebuah hadits dari Aisyah ra.
bahwa dia berkata: "ketika kami sedang haidh,maka kami di perintahkan untuk mengQadha puasa dan tidak diperintahkan mengQadha shalat." (Hadits Muttafaq'Alaih)
Mengenai penggantiannya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama,
sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan qadha itu harus segera dilakukan ,
bila sampai datang bulan ramadhan berikutnya tetapi belum menggantinya,maka dikenakan
Kaffarah berupa memberi makan
satu orang miskin ,. ini pendapat Imam Malik, Imam Syaf'i, dan imam Ahmad,.
sedangkan Imam Abu Hanafi berpendapat lain,, Menurut belliau, wanita tersebut tidak dikenai kewajiban membayar
kaffarat,karna hal itu tidak dicakup oleh ayat/hadits nya,,
menurut saya meskipun Imam Abu Hanafi membolehkan seperti itu, tetapi penggantian puasanya ini,jangan di tunda-tunda,apalagi jika tidak ada udzur/alasan,
tetap wajib menggantian puasanya,,
klo memang kondisi ga memungkinkan pakai yang dari Imam Malik, Imam Syaf'i, dan imam Ahmad,. ajja,..