Tidak sah pernikahan melalui internet

lelaki

New member
Surabaya (ANTARA News) - Peserta bahtsul masail (diskusi keagamaan) pada Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) I Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menghukumi pernikahan lewat "cyber media" (internet yang terhubung melalui proyektor LCD) itu tidak sah.

"Pernikahan melalui cyber media itu harus diulang, karena tidak sah," kata Katib (sekretaris) Syuriah PWNU Jatim KH drs Syarifudin Syarif setelah bahtsul masail PWNU Jatim di Balai Diklat Depag Jatim di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, pernikahan lewat "cyber media" itu tidak sah, karena pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin laki-laki berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat "ijab qobul."

"Bagi mempelai perempuan itu boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab qobul selesai memang kedua pengantin tidak boleh bersentuhan," katanya.

Ia menegaskan bahwa pernikahan merupakan hal yang sakral dan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa dan bangsa serta agama.

Di Indonesia, pernikahan melalui "cyber media" pernah terjadi lewat saluran telpon dalam tempat berbeda yang dilakukan pengantin perempuan di Indoneia dan pengantin laki-laki di Amerika.

"Saat itu, Menteri Agama dijabat H Munawir Sjadzali dan Kantor Urusan Agama (KUA) serta pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak sah, sehingga harus dilakukan pernikahan ulang," katanya.

Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara Wafa Suhaimi (24) dengan Ahmad Jamil Rojab (26) dengan mempelai perempuan tinggal di Jeddah Saudi Arabia serta pengantin laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia AS.

"Karena kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah, maka mereka memanfaatkan cyber media untuk mendukung rangkaian ijab-qobul," katanya.

Saat pernikahan, keduanya dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damari (anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Saudi Arabia, karena itu PWNU Jatim akhirnya mendiskusikan hal itu.

Bahtsul masail diikuti sepuluh kiai, di antaranya KH Anwar Manshur, KH Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Syamsul Arifin, Syafrudin Syarif, KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh, KH Muhibbul Amal, dan KH Romadlon Khotib.

Selain melakukan diskusi keagamaan, Muskerwil I PWNU Jatim pada 2-3 Juni itu juga membahas pemberdayaan organisasi NU, pengembangan pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran keagamaan, mobilisasi dana, dan pengelolaannya.


Hayo gimana menrut kamu2 tentangg hal tsb ?? >%|
 
Bls: Tidak sah pernikahan melalui internet

Bagusssssssssssss
1_dazzled-icon.jpg
 
Bls: Tidak sah pernikahan melalui internet

mantabb bro yang masalahnya pasti malam pertama kan gak mungkin bisa nyampe lewat cyber media

hahahahahah
 
Bls: Tidak sah pernikahan melalui internet

Yupzzz
Yupzzz
Diulang ntar kalog dah ketemu ya Pak, Bu',,, hohoho
 
Back
Top