pratama_adi2001
New member
Tiga Bab Lex Specialis
JAKARTA - Draf RUU Pornografi yang sebelumnya berjudul RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) dijadwalkan selesai dan diajukan ke pemerintah untuk dibahas bersama pada 31 Maret 2007. Namun, rencana itu bisa molor jika pembahasan di pansus DPR mengenai tiga bab lex specialis berlangsung alot.
"Hingga saat ini kami membahas 10 bab dan 41 pasal. Yang baru dan istimewa adalah adanya tiga bab lex specialis (hukum khusus), yakni bab tentang perlindungan anak, tindak pidana, dan pornoaksi," ujar Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale kepada Jawa Pos usai memimpin rapat tertutup pembahasan RUU Pornografi kemarin.
Menurut Balkan, bab perlindungan anak memuat ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara terhadap seseorang yang mengeksploitasi anak untuk pornografi. "Di bab tindak pidana terdapat hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun bagi orang yang sengaja membuat dan mengedarkan bentuk pornografi," jelasnya.
Bab pornoaksi yang sebelumnya masuk dalam judul RUU, kata Baklan, lebih mengatur hal yang terkait kebudayaan, adat-istiadat, olahraga, dan seni. "Misalnya orang Papua, Bali, dan Dayak, memiliki kebiasaan mengenakan pakaian yang minim. Kita harus lihat tempatnya di mana dia mengenakannya. Jika di tempat umum seperti jalan raya di Jakarta, dia akan mendapat teguran," tegasnya.
JAKARTA - Draf RUU Pornografi yang sebelumnya berjudul RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) dijadwalkan selesai dan diajukan ke pemerintah untuk dibahas bersama pada 31 Maret 2007. Namun, rencana itu bisa molor jika pembahasan di pansus DPR mengenai tiga bab lex specialis berlangsung alot.
"Hingga saat ini kami membahas 10 bab dan 41 pasal. Yang baru dan istimewa adalah adanya tiga bab lex specialis (hukum khusus), yakni bab tentang perlindungan anak, tindak pidana, dan pornoaksi," ujar Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale kepada Jawa Pos usai memimpin rapat tertutup pembahasan RUU Pornografi kemarin.
Menurut Balkan, bab perlindungan anak memuat ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara terhadap seseorang yang mengeksploitasi anak untuk pornografi. "Di bab tindak pidana terdapat hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun bagi orang yang sengaja membuat dan mengedarkan bentuk pornografi," jelasnya.
Bab pornoaksi yang sebelumnya masuk dalam judul RUU, kata Baklan, lebih mengatur hal yang terkait kebudayaan, adat-istiadat, olahraga, dan seni. "Misalnya orang Papua, Bali, dan Dayak, memiliki kebiasaan mengenakan pakaian yang minim. Kita harus lihat tempatnya di mana dia mengenakannya. Jika di tempat umum seperti jalan raya di Jakarta, dia akan mendapat teguran," tegasnya.