Kalina
Moderator
JAKARTA - Tiga di antara tujuh pesawat Adam Air jenis Boeing 737-300 yang di-grounded Departemen Perhubungan (Dephub) kini telah terbang kembali. Tim Dephub tidak menemukan kerusakan apa pun di tiga pesawat itu.
"Saat ini sudah tiga Boeing 737-300 milik Adam Air yang kembali dioperasikan," ujar Presiden Direktur Adam Air Adam Suherman kemarin. Dephub memutuskan meng-grounded tujuh Boeing 737-300 milik Adam Air setelah satu pesawat jenis itu mengalami hard landing di Bandara Juanda pada Rabu (21/02/07). Hal itu dilakukan Dephub guna menyelidiki kemungkinan adanya kesalahan konstruksi dalam pesawat tersebut.
Adam mengatakan, dalam penjelasan Dephub saat pertama meng-grounded ketujuh pesawatnya, Boeing 737-300 milik Adam Air akan dicek satu per satu. Jika ditemukan unsur yang berlawanan dengan regulasi atau ada kesalahan konstruksi, pesawat tersebut akan di-grounded. Sebaliknya, jika tidak ditemukan kesalahan, pesawat dibebaskan untuk kembali beroperasi. "Setelah dicek, ternyata tidak ditemukan sesuatu apa pun dalam tiga pesawat itu. Jadi, pesawat diserahkan kembali ke Adam Air," tuturnya.
Saat ini, lanjut Adam, Tim Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara Dephub masih meneliti tiga Boeing 737-300 Adam Air yang tersisa. Penelitian itu memerlukan waktu karena ada beberapa item pesawat yang harus diperiksa. Dengan hasil itu Adam mengklaim bahwa pihak Adam Air sudah mengikuti semua prosedur regulasi keselamatan yang ditetapkan pemerintah. "Kami tidak menutupi apa pun tentang kondisi pesawat. Kalau ada yang mau diperiksa lagi, silakan saja," tantangnya.
Kembali beroperasinya tiga pesawat Adam Air juga dibenarkan Ketua Komite keselamatan Transportasi (KNKT) Setio Rahardjo. Pihaknya menilai ketiga pesawat itu dioperasikan karena tidak ditemukan kerusakan yang membahayakan keselamatan penumpang. Setio menunjukkan bahwa dengan selesainya penyelidikan itu berarti Boeing 737-300 milik Adam Air aman. "Saya bahkan pulang dari Surabaya ke Jakarta naik pesawat yang di-grounded itu," ujarnya.
Setio menilai, tujuh pesawat Adam Air di-grounded karena dikhawatirkan terjadi kesalahan konstruksi. Ada juga asumsi bahwa pesawat itu rusak sebelum mendarat. Untuk itu, Dephub perlu bertindak cepat sebelum terjadi kecelakaan lagi. Ternyata, dari penyelidikan KNKT tidak ditemukan kesalahan konstruksi sebelum pesawat itu hard landing (mendarat dengan keras). "Dari hasil investigasi bisa saya pastikan, kerusakan itu akibat pendaratan yang kurang sempurna, bukan pada strukturnya," jelasnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan mengaku telah mengetahui pengoperasian kembali pesawat Adam Air yang di-grounded beberapa waktu lalu. Penyelidikan tim DSKU memang tidak menemukan kerusakan terhadap pesawat itu. Mengenai isu dicopotnya Dirjen Perhubungan Udara M. Iksan Tatang, Bambang mengaku itu wewenang tim penilai akhir (TPA) di kantor Wakil Presiden. "Tapi, hingga tadi sore Pak Tatang masih ngantor kok," jelasnya.
Somasi Penumpang
Peristiwa hard landing Adam Air KI-172 masih menyisakan trauma pada penumpangnya. Karena itu, beberapa orang mengajukan somasi kepada manajemen Adam Air. Surat somasi tersebut diantarkan langsung oleh Octowandi, salah seorang penumpang, kepada direksi Adam Air di Jakarta.
Mufti Mubarok, pemimpin Forum Ikatan Korban Adam Air KI 172 (FIKAR), menyatakan, somasi tersebut dirasakan perlu karena manajemen Adam Air melalaikan beberapa hal. "Mereka terkesan meremehkan keselamatan penumpang. Bahkan, sampai saat ini kami belum menerima klarifikasi yang jelas tentang peristiwa tersebut dari pihak manajemen," ungkap bapak tiga anak itu.
Selain itu, melalui surat somasi yang dikirim, Mufti mengharap setidaknya pihak Adam Air memberikan ganti rugi atas trauma yang mereka alami sesuai peraturan pemerintah mengenai transportasi yang berlaku.
Pemberian surat somasi oleh FIKAR itu didukung penuh Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS). Paidi Pawiro Rejo, ketua LPKS, mengatakan, somasi itu perlu dilakukan agar operator transportasi lebih memperhatikan masalah keamanan. "Musibah memang tidak bisa dihindari, tapi kelalaian bisa diminimalkan," tegasnya.
Lebih lanjut Mufti menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu seminggu Adam Air tidak memberikan tanggapan. Saat ini mereka berencana menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Saat ini sudah tiga Boeing 737-300 milik Adam Air yang kembali dioperasikan," ujar Presiden Direktur Adam Air Adam Suherman kemarin. Dephub memutuskan meng-grounded tujuh Boeing 737-300 milik Adam Air setelah satu pesawat jenis itu mengalami hard landing di Bandara Juanda pada Rabu (21/02/07). Hal itu dilakukan Dephub guna menyelidiki kemungkinan adanya kesalahan konstruksi dalam pesawat tersebut.
Adam mengatakan, dalam penjelasan Dephub saat pertama meng-grounded ketujuh pesawatnya, Boeing 737-300 milik Adam Air akan dicek satu per satu. Jika ditemukan unsur yang berlawanan dengan regulasi atau ada kesalahan konstruksi, pesawat tersebut akan di-grounded. Sebaliknya, jika tidak ditemukan kesalahan, pesawat dibebaskan untuk kembali beroperasi. "Setelah dicek, ternyata tidak ditemukan sesuatu apa pun dalam tiga pesawat itu. Jadi, pesawat diserahkan kembali ke Adam Air," tuturnya.
Saat ini, lanjut Adam, Tim Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara Dephub masih meneliti tiga Boeing 737-300 Adam Air yang tersisa. Penelitian itu memerlukan waktu karena ada beberapa item pesawat yang harus diperiksa. Dengan hasil itu Adam mengklaim bahwa pihak Adam Air sudah mengikuti semua prosedur regulasi keselamatan yang ditetapkan pemerintah. "Kami tidak menutupi apa pun tentang kondisi pesawat. Kalau ada yang mau diperiksa lagi, silakan saja," tantangnya.
Kembali beroperasinya tiga pesawat Adam Air juga dibenarkan Ketua Komite keselamatan Transportasi (KNKT) Setio Rahardjo. Pihaknya menilai ketiga pesawat itu dioperasikan karena tidak ditemukan kerusakan yang membahayakan keselamatan penumpang. Setio menunjukkan bahwa dengan selesainya penyelidikan itu berarti Boeing 737-300 milik Adam Air aman. "Saya bahkan pulang dari Surabaya ke Jakarta naik pesawat yang di-grounded itu," ujarnya.
Setio menilai, tujuh pesawat Adam Air di-grounded karena dikhawatirkan terjadi kesalahan konstruksi. Ada juga asumsi bahwa pesawat itu rusak sebelum mendarat. Untuk itu, Dephub perlu bertindak cepat sebelum terjadi kecelakaan lagi. Ternyata, dari penyelidikan KNKT tidak ditemukan kesalahan konstruksi sebelum pesawat itu hard landing (mendarat dengan keras). "Dari hasil investigasi bisa saya pastikan, kerusakan itu akibat pendaratan yang kurang sempurna, bukan pada strukturnya," jelasnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan mengaku telah mengetahui pengoperasian kembali pesawat Adam Air yang di-grounded beberapa waktu lalu. Penyelidikan tim DSKU memang tidak menemukan kerusakan terhadap pesawat itu. Mengenai isu dicopotnya Dirjen Perhubungan Udara M. Iksan Tatang, Bambang mengaku itu wewenang tim penilai akhir (TPA) di kantor Wakil Presiden. "Tapi, hingga tadi sore Pak Tatang masih ngantor kok," jelasnya.
Somasi Penumpang
Peristiwa hard landing Adam Air KI-172 masih menyisakan trauma pada penumpangnya. Karena itu, beberapa orang mengajukan somasi kepada manajemen Adam Air. Surat somasi tersebut diantarkan langsung oleh Octowandi, salah seorang penumpang, kepada direksi Adam Air di Jakarta.
Mufti Mubarok, pemimpin Forum Ikatan Korban Adam Air KI 172 (FIKAR), menyatakan, somasi tersebut dirasakan perlu karena manajemen Adam Air melalaikan beberapa hal. "Mereka terkesan meremehkan keselamatan penumpang. Bahkan, sampai saat ini kami belum menerima klarifikasi yang jelas tentang peristiwa tersebut dari pihak manajemen," ungkap bapak tiga anak itu.
Selain itu, melalui surat somasi yang dikirim, Mufti mengharap setidaknya pihak Adam Air memberikan ganti rugi atas trauma yang mereka alami sesuai peraturan pemerintah mengenai transportasi yang berlaku.
Pemberian surat somasi oleh FIKAR itu didukung penuh Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS). Paidi Pawiro Rejo, ketua LPKS, mengatakan, somasi itu perlu dilakukan agar operator transportasi lebih memperhatikan masalah keamanan. "Musibah memang tidak bisa dihindari, tapi kelalaian bisa diminimalkan," tegasnya.
Lebih lanjut Mufti menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu seminggu Adam Air tidak memberikan tanggapan. Saat ini mereka berencana menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam mengajukan gugatan ke pengadilan.