Tips Meringankan Pajak Buat Karyawan

Krisditya

New member
Karyawan tak ber-NPWP kena pajak lebih besar

Pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karya-wan/pegawai yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) Terhitung mulai 1 Januari 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Untuk keperluan ini, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, mengatakan SE tersebut merupakan bentuk imbauan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Mereka diminta secara proaktif melakukan sosialisasi kepada Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP segera mendaftarkan diri.

"Sosialisasinya bisa berupa surat, face to face [mendatangi langsung perusahaan], iklan [melalui media], atau melalui asosiasi-asosiasi. Perlu diingat waktunya tinggal dua bulan lagi," jelasnya kepada Bisnis, kemarin.

Djoko menuturkan ........>:l

Selengkapnya :
http://www.seputar-pasuruan.blogspot.com
 
20081128npwp.jpg
 
seharusnya lebih baik pemerintah khususnya dirjen pajak melakukan sosialisasi mengenai NPWP ini, supaya para karyawan yang tanpa NPWP tidak kaget..
 
Back
Top