emansipasi
New member
titik lemah korupsi pada penyelenggaraan haji
Banyak kelemahan dalam regulasi Penyelenggaraan Haji. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 48 titik kelemahan penyelengaraan haji yang berpotensi menimbulkan korupsi
Regulasi:
- Belum adanya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
- Tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam penempatan dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dalam surat berharga syariah negara.
-Tidak adanya ketentuan kriteria alokasi sisa porsi skala nasional.
-Tidak adanya ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Tidak standarnya komponen indirect cost dalam BPIH.
- Tidak jelasnya dasar pemberian honor petugas haji non-kloter.
- Tidak jelasnya komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional PIH yang disetor ke dana abadi umat (DAU).
Kelembagaan:
- Tidak ada kode etik.
- Tidak ada lembaga pengawas independen.
- Ketidak sesuaian antara tugas yang diemban dan kegiatan yang dilakukan beberapa unit kerja di lingkungan Ditjen Pelayanan Haji dan Umrah,
Departemen Agama.
- Ketidakseimbangan antara struktur organisasi dan kewenangan yang dimiliki TUH Jeddah.
- Ketidaksesuaian struktur dan fungsi organisasi PPIH Arab Saudi dengan
kondisi aktual.
Tata Laksana:
-Tidak adanya standaro perasional prosedur.
-Tidak efektifnya sosialisasi kebijakan penyelenggaraan haji kepada jamaah haji.
- Tidak optimalnya pelayanan petugas di kantor pusat PIH.
-Tidak standarnya item penggunaan dana operasional haji.
- Tidak diberikannya sanksi kepada KBIH yang habis masa izin operasional yang tetap melaksanakan kegiatan operasional bimbingan kepada jamaah haji.
- Adanya pembiayaan ganda dan BPIH dan APBD untukkegiatan manasikhaji.
- Masih ada pemondokan yang disewa tanpa memiliki izin kelayakan.
-Terdapat pelanggaran oleh penyedia jasa katering dan transportasi di Arab Saudi.
Huaah...masih banyak lagi titik-titik rawan kebocoran korupsi di lembaga ini. Makanya pernah juga kan Menteri Agama terlibat skandal korupsi ini. Ayo guys, kita taruhan, kalau masang perangkap tikus dilubang-lubang ini dapat tikus berapa ya?
gatra
Banyak kelemahan dalam regulasi Penyelenggaraan Haji. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 48 titik kelemahan penyelengaraan haji yang berpotensi menimbulkan korupsi
Regulasi:
- Belum adanya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.
- Tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam penempatan dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dalam surat berharga syariah negara.
-Tidak adanya ketentuan kriteria alokasi sisa porsi skala nasional.
-Tidak adanya ketentuan yang mengatur sumber pendanaan untuk setiap item kegiatan operasional penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Tidak standarnya komponen indirect cost dalam BPIH.
- Tidak jelasnya dasar pemberian honor petugas haji non-kloter.
- Tidak jelasnya komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional PIH yang disetor ke dana abadi umat (DAU).
Kelembagaan:
- Tidak ada kode etik.
- Tidak ada lembaga pengawas independen.
- Ketidak sesuaian antara tugas yang diemban dan kegiatan yang dilakukan beberapa unit kerja di lingkungan Ditjen Pelayanan Haji dan Umrah,
Departemen Agama.
- Ketidakseimbangan antara struktur organisasi dan kewenangan yang dimiliki TUH Jeddah.
- Ketidaksesuaian struktur dan fungsi organisasi PPIH Arab Saudi dengan
kondisi aktual.
Tata Laksana:
-Tidak adanya standaro perasional prosedur.
-Tidak efektifnya sosialisasi kebijakan penyelenggaraan haji kepada jamaah haji.
- Tidak optimalnya pelayanan petugas di kantor pusat PIH.
-Tidak standarnya item penggunaan dana operasional haji.
- Tidak diberikannya sanksi kepada KBIH yang habis masa izin operasional yang tetap melaksanakan kegiatan operasional bimbingan kepada jamaah haji.
- Adanya pembiayaan ganda dan BPIH dan APBD untukkegiatan manasikhaji.
- Masih ada pemondokan yang disewa tanpa memiliki izin kelayakan.
-Terdapat pelanggaran oleh penyedia jasa katering dan transportasi di Arab Saudi.
Huaah...masih banyak lagi titik-titik rawan kebocoran korupsi di lembaga ini. Makanya pernah juga kan Menteri Agama terlibat skandal korupsi ini. Ayo guys, kita taruhan, kalau masang perangkap tikus dilubang-lubang ini dapat tikus berapa ya?
gatra