TNI Serahkan Keputusan Soal RUU Peradilan Militer Pada Pemerintah

nurcahyo

New member
TNI Serahkan Keputusan Soal RUU Peradilan Militer Pada Pemerintah

Kapanlagi.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk mengenai masa transisi yang diperlukan untuk menyesuaikan instrumen dan materi hukumnya.

Penyesuaian tentang instrumen dan materi hukum dari peradilan militer kepada perdailan umum menjadi persoalan krusial yang harus dibahas lebih rinci, kata Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto ketika dikonfirmasi ANTARA, di Surabaya, Selasa (05/12).

Ditemui usai memimpin upacara peringatan HUT Ke-61 TNI Angkatan Laut di Dermaga Ujung Komando Armada Timur RI (Koarmatim) Surabaya, ia mengatakan, TNI tidak bisa menentukan berapa tenggat waktu yang diperlukan untuk menyesuaikan instrumen dan materi hukum yang akan dialihkan ke peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Semua kita serahkan pada pemerintah (Departemen Pertahanan/Dephan-red)," kata Djoko menegaskan.

Tetapi yang jelas, tambah dia, TNI siap untuk menerapkan peradilan umum bagi anggotanya yang melakukan tindak pidana umum.

"Sepanjang aturannya sudah ada dan jelas, ya kita laksanakan. Sebaliknya, jika aturan hukumnya belum ada ya..kita tunggu dengan tetap menerapkan peraturan hukum yang ada," tutur Djoko.

Jadi, tidak benar jika TNI atau Dephan menolak aspirasi yang menginginkan agar peradilan umum diterapkan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, tambah dia.

Ditanya tentang siapa yang berhak melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum, Panglima TNI mengatakan, perlu dikaji lebih rinci lagi.

"Hal teknis seperti tidak bisa sekadar dipertentangkan. Jadi, kita serahkan saja semua pada pemerintah (Dephan)," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak penerapan peradilan umum bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran umum.

"Hanya saja, perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk mencari penyesuaian antara KUHP,KUHPM dan KUHAP. Ini nanti yang akan kita bahas dan rumuskan bersama," katanya.

Terkait itu, pemerintah dalam hal ini Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Hukum dan HAM, serta Panglima TNI akan duduk bersama pakar hukum untuk membahas hak tersebut.

"Pada prinsipnya tdk ada pertentangan antara keinginan presiden dan keinginan saya. Kita paham dan dapat menerima pesan dari pasal 65 ayat 2 UU TNI, tetapi penerapannya memerlukan penyesuaian antara KUHP, KUHPM dan KUHAP," katanya.

"Ini yang nanti kita akan rumuskan bersama. Jadi, prinsip tidak ada perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan dan penahapan yang diatur dalam RUU Peradilan Militer," tutur Juwono.
 
Back
Top