Administrator
Administrator
Penataan bisnis dan aset Tentara Nasional Indonesia seyogianya tidak mengabaikan kesejahteraan prajurit TNI yang kondisinya masih perlu ditingkatkan. Apalagi sesuai amanat undang-undang, negara harus menjamin kesejahteraan para prajurit itu.
“TNI tidakboleh lagi berbisnis, tetapi prajurit harus dijamin kesejahteraannya. (Jaminan) kesejahteraan itu secara tertulis dijamin negana,” ujarnya Kemhan Mayjen Suryadi selaku Ketua Tim Pengendali, dan Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan Brigjen A Yusi.
Dikatakan, pada masa lampau, TNI seakan bisa menyelesaikan segala persoalan. Namun, setelah reformasi, TNI diposisikan sebagal alat pertahanan negara Karena itu, TNI tidak boleh berbisnis.
Sumber : Kompas
“TNI tidakboleh lagi berbisnis, tetapi prajurit harus dijamin kesejahteraannya. (Jaminan) kesejahteraan itu secara tertulis dijamin negana,” ujarnya Kemhan Mayjen Suryadi selaku Ketua Tim Pengendali, dan Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan Brigjen A Yusi.
Dikatakan, pada masa lampau, TNI seakan bisa menyelesaikan segala persoalan. Namun, setelah reformasi, TNI diposisikan sebagal alat pertahanan negara Karena itu, TNI tidak boleh berbisnis.
Sumber : Kompas