andree_erlangga
New member
Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan Adjis Saip yang divonis dua tahun penjara karena kasus korupsi, dieksekusi. Tokoh PDIP itu terbukti bersalah karena melakukan korupsi pemanfaatan uang APBD sebesar Rp 7,5 miliar.
Mulai kemarin Adjis terpaksa menginap di hotel prodeo alias Rumah Tahanan Kelas Satu Pakjo Palembang. Eksekusi itu diprotes simpatisan PDIP Sumsel dengan mendatangi rutan. Menurut mereka penegak hukum tidak adil karena 74 anggota dewan lainnya yang juga ikut menikmati uang korupsi justru kebal hukum.
Para simpatisan Adjis menuntut agar semua anggota DPRD diproses secara hukum dan bila tidak mereka akan menurunkan massanya ke jalan. Adjis diadili karena menandatangani surat perintah pencairan dana operasional DPRD Rp 7,5 miliar pada 2004. Dana itu kemudian dibagikan 100 juta rupiah per anggota DPRD. Namun pada saat proses hukum Adjis berjalan para anggota Dewan mengembalikan uang itu.
Mulai kemarin Adjis terpaksa menginap di hotel prodeo alias Rumah Tahanan Kelas Satu Pakjo Palembang. Eksekusi itu diprotes simpatisan PDIP Sumsel dengan mendatangi rutan. Menurut mereka penegak hukum tidak adil karena 74 anggota dewan lainnya yang juga ikut menikmati uang korupsi justru kebal hukum.
Para simpatisan Adjis menuntut agar semua anggota DPRD diproses secara hukum dan bila tidak mereka akan menurunkan massanya ke jalan. Adjis diadili karena menandatangani surat perintah pencairan dana operasional DPRD Rp 7,5 miliar pada 2004. Dana itu kemudian dibagikan 100 juta rupiah per anggota DPRD. Namun pada saat proses hukum Adjis berjalan para anggota Dewan mengembalikan uang itu.