bukansensasi
New member
Sejumlah tersangka korupsi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka coba cari 'peruntungan' lolos jeratan lembaga antirasuah ini setelah gugatan Komjen Budi Gunawan dimenangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah praperadilan Budi Gunawan dimenangkan, diketahui ada sekitar delapan tersangka kasus korupsi tang melayangkan gugatan praperadilan. Diantaranya Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana, Hadi Poernomo, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin, Jero Wacik.
Diantara mereka menolak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan tengah atau telah melayangkan gugatan praperadilan. Hal tersebut justru dinilai lembaga antirasuah ini mengganggu proses penyidikan. "Beberapa tersangka menggunakan dalih praperadilan untuk menolak pemeriksaan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/4/2015).
Alasan praperadilan untuk absen dari panggilan pemeriksaan KPK, kata Priharsa, dinilai tak wajar. "Karena ngga ada dalil hukum yang menyatakan tersangka dapat menolak pemeriksaan karena praperadilan," ucap dia. Merespon hal itu, pimpinan lembaga superbody ini akhirnya mengambil kebijakan terkait proses penyidikan mereka. Yakni, lebih meningkatkan fokus penanganan perkara yang saat ini digugat praperadilan. "Agar ngga berlarut-larut penanganannya," tandas Priharsa.
Setelah praperadilan Budi Gunawan dimenangkan, diketahui ada sekitar delapan tersangka kasus korupsi tang melayangkan gugatan praperadilan. Diantaranya Suryadharma Ali, Sutan Bathoegana, Hadi Poernomo, Suroso Atmomartoyo, Ilham Arif Sirajuddin, Jero Wacik.
Diantara mereka menolak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan tengah atau telah melayangkan gugatan praperadilan. Hal tersebut justru dinilai lembaga antirasuah ini mengganggu proses penyidikan. "Beberapa tersangka menggunakan dalih praperadilan untuk menolak pemeriksaan," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/4/2015).
Alasan praperadilan untuk absen dari panggilan pemeriksaan KPK, kata Priharsa, dinilai tak wajar. "Karena ngga ada dalil hukum yang menyatakan tersangka dapat menolak pemeriksaan karena praperadilan," ucap dia. Merespon hal itu, pimpinan lembaga superbody ini akhirnya mengambil kebijakan terkait proses penyidikan mereka. Yakni, lebih meningkatkan fokus penanganan perkara yang saat ini digugat praperadilan. "Agar ngga berlarut-larut penanganannya," tandas Priharsa.