d4nlee
New member
Tahun ini, kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) rata-rata 9%, namun hanya 8 propinsi yang melampui Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hanya Delapan Propinsi yang Tetapkan UMP 2011 Lampaui KHL
MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2011 yang melebihi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) provinsi hanya delapan provinsi.
Kedelapan provinsi tersebut adalah :
1. Provinsi Sulawesi Utara,
2. Sumatera Utara,
3. Kalimantan Selatan,
4. Kalimantan Tengah,
5. Sulawesi Selatan,
6. Bengkulu,
7. DI Yogyakarta, dan
8. Jambi
Dengan bersandar pada data tersebut, Muhaimin Iskandar mengimbau perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar dapat memberikan upah layak yang nilai nominalnya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) bagi para pekerjanya.
"Penetapan upah layak yang di atas upah minimum dapat disepakati dalam perundingan bipartit antara pengusaha atau manajemen perusahaan dengan serikat pekerja/buruh yang mewakili para pekerja/buruh di perusahaan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di kantor Kemenakertrans, Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, bagi perusahaan-perusahaan besar yang mampu secara finansial dapat memberikan upah di atas UMP yang telah ditetapkan. Dengan upah yang layak, ketenangan bekerja dan kesejahteraan para pekerja/buruh dapat ditingkatkan.
Konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagj pekerja lajang dengan masa
kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial.
Menakertrans juga mengatakan, dalam pengambilan keputusan penetapan upah,baik pihak pengusaha maupun pekerja/buruh harus sama-sama terbuka, saling pengertian dan membangun komunikasi yang baik.
Dalam menetapkan upah memang harus mempertimbangkan beberapa faktor. Antara lain pemenuhan KHL untuk peningkatan kesejahteraan, peningkatan produktivitas, upah yang berlaku di pasar dan kemampuan perusahaan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang UMP-nya melebihi KHL pada tahun 2011.
Provinsi Sulawesi Utara menempati urutan teratas dengan perbandingan UMP/KHL sebesar 112, 30 persen dengan UMP sebesar Rpl.050.000 dan KHL Rp935.0OO.
Urutan kedua ditempati Provinsi Sumatera Utara sebesar 107,19 persen dengan UMP sebesar Rp 1.350.000 dan KHL Rp966.000. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 106,89 persen dengan UMP Rp 1.126.000 dan KHL Rpl.053.379. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 103,61 persen dengan UMP Rpl. 134.580 dan KHL Rp 1.095.000
Sedangkan Sulawesi Selatan sebesar 101,57 persen dengan UMP Rpl. 100.000 dan KHL Rpl.083.000. Provinsi Bengkulu sebesar 100,86 persen dengan UMP Rp815.000 dan KHL Rp808.031,
Provinsi DIY Yogyakarta sebesar 100,71 persen dengan UMP Rp808.000 dan KHL Rp802.335 dan Provinsi Jambi sebesar RplOO,O2 persen dengan UMP Rpl.028.000 dan KHL Rpl.027.791.(iz)
Sumber: bataviahttp://bataviase.co.id/node/590944
Attachments
Last edited: